Pemkot Tangerang Pastikan Hak Pendidikan dan Administrasi Anak Terpenuhi
Sumber Foto: Pemerintah Kota Tangerang
Sosial

Pemkot Tangerang Pastikan Hak Pendidikan dan Administrasi Anak Terpenuhi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan mengenai seorang anak berusia 10 tahun (A), warga Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug.

Respons cepat dari lintas OPD dilakukan guna memastikan hak administrasi kependudukan dan pendidikan anak tersebut terpenuhi. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Acep Wahyudi menjelaskan, pihaknya sudah menyambangi langsung dan memberikan bantuan sosial dasar.

“Tim sudah melakukan asesmen, dan tidak ditemukan indikasi terlantar. Maka, Dinsos menyalurkan bantuan sosial dasar. Mulai dari sembako, makanan ringan, hingga alat tulis sekolah,” kata Acep.

”Selanjutnya, menunggu data kependudukan resmi Kota Tangerang keluar. Tim Dinsos akan mengajukan keluarga tersebut untuk masuk ke DTSEN untuk dapat menerima bantuan sosial secara berkala,” tambahnya.

Terbaru, tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) langsung ke rumah bersangkutan untuk melakukan perekaman data kependudukan atau KTP-el.

Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa sumber utama permasalahan yang dialami keluarga tersebut adalah tidak adanya dokumen kependudukan. Orang tua Agis, Ronih Hidayat dan Wagiyem. Bahkan, hasil pencarian biometrik awal tidak ditemukan dalam sistem.

“Sudah ditindaklanjuti, Disdukcapil Kota Tangerang telah melakukan proses administrasi dengan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru Kota Tangerang dan langsung melakukan perekaman KTP-el,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya turut melakukan pendataan guna memastikan keberlanjutan pendidikan anak inisial (A) dan kakaknya, IAS (15), yang sebelumnya diketahui putus sekolah.

“Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak di Kota Tangerang memperoleh hak pendidikan yang layak tanpa terkendala administrasi. Setelah data kependudukan resmi keluar, maka akan disekolahkan. Bisa reguler atau PKBM,” tegasnya.

Pemkot Tangerang menegaskan, setiap laporan masyarakat, terlebih yang menyangkut hak dasar anak, akan ditindaklanjuti secara cepat dan kolaboratif.

Respons ini menjadi wujud komitmen Pemkot Tangerang dalam menghadirkan pelayanan publik yang sigap, terintegrasi, dan berorientasi pada solusi bagi masyarakat.

Tangerang Kota

Berita Serupa

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur Kecamatan Periuk

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Sigap! BPBD Kota Tangerang Tangani Kebakaran Limbah Cibodas

Langkah Nyata Kota Antikorupsi, Pemkot Tangerang–Kejari Teken Kerja Sama Strategis

Dari Kedai Jadi Kelas, Kopi Rajawali Jaya Kota Tangerang Edukasi Dunia Kopi Gratis

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Kewilayahan Bulanan