Pembebasan 11 Tersangka Konflik Kwamki Narama Melalui Restorative Justice
Sumber Foto: Timika eXpress
Puncak Berita

Pembebasan 11 Tersangka Konflik Kwamki Narama Melalui Restorative Justice

Prime Time News - Sebanyak 11 tersangka dari konflik antar kelompok warga di Kwamki Narama dibebaskan melalui mekanisme restorative justice pada Kamis (26/2/2026) di Mapolres Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pembebasan ini dipimpin oleh Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jermias Rontini, bersama dengan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dan Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal.

Awal Kejadian

Konflik di Kwamki Narama telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi perhatian bagi pihak berwenang. Kapolda Rontini menyatakan bahwa ia pernah menangani masalah serupa saat menjabat sebagai Kapolres Mimika 12 tahun lalu.

Perkembangan

Keputusan untuk membebaskan 11 tersangka ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan restorative justice. Kapolda Rontini menekankan pentingnya momentum ini untuk membangun sumber daya manusia dan mendorong masyarakat agar meninggalkan konflik. Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menambahkan bahwa pembebasan ini merupakan inisiatif bersama antara Polda Papua Tengah dan pemerintah daerah.

Kondisi Terakhir

Para tersangka yang dibebaskan diharapkan menjadi duta damai di Kwamki Narama. Selanjutnya, pemerintah daerah akan mendorong program-program pembangunan, termasuk festival budaya perang dan pembentukan koperasi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal, mengingatkan bahwa wilayah tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan mendorong masyarakat untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat.