Prime Time News -
Zunita Putri - detikNews
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Tipikor. Gugatan Hasto tidak diterima lantaran gugatan tidak lagi sesuai dengan substansi norma Undang-Undang Tipikor.
Sebelum membacakan putusan gugatan Hasto, MK diketahui lebih dulu membaca putusan Nomor 71/PUU/XXIII/2025, ketika penggugat juga mengajukan uji materiil pasal yang sama seperti Hasto. Dalam putusan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, sehingga gugatan Hasto tidak lagi berdasar.
"Dalam konteks permohonan a quo meskipun terdapat dasar pengujian dan alasan yang berbeda dengan permohonan nomor 71/PUU/XXIII/2025, namun oleh karena terhadap frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU/XXIII/2025 dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek yang diajukan Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya," kata Hakim MK M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Senin (2/3/2026).