DPW Partai Gerakan Rakyat Ajukan SKT ke Kanwil Kemenkum Maluku
Nasional

DPW Partai Gerakan Rakyat Ajukan SKT ke Kanwil Kemenkum Maluku

Prime Time News - Perbesar

AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menerima kunjungan dari pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah ini membahas mekanisme permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai syarat legalitas partai politik di tingkat wilayah.

Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku, Wardatu Uwar, memimpin langsung delegasi tersebut. Kehadiran mereka diterima oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Yustina Elistya serta dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Rapin Sugara Rumakat.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Longboat di MBD Masih Terus Dicari

Dalam pertemuan tersebut, Saiful menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, setiap parpol wajib terdaftar pada kementerian untuk mendapatkan status badan hukum.

Ia memaparkan sesuai Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017, salah satu dokumen utama yang diperlukan untuk pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah kementerian setempat.

“Kanwil Kemenkum Maluku akan menindaklanjuti permohonan ini dengan melakukan pemeriksaan administrasi yang mendalam. Setelah tahap administrasi terpenuhi, tim akan melaksanakan verifikasi faktual secara langsung di kantor DPW Partai Gerakan Rakyat” jelas Saiful.

Baca Juga: Brigjen Wawan Pujiatmoko Mulai Jabat Kasdam Pattimura

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya, mengatakan langkah verifikasi faktual ini sangat krusial guna memastikan seluruh dokumen permohonan yang dilampirkan telah sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Jika seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi dinyatakan valid, maka Kepala Kantor Wilayah akan menerbitkan SKT bagi partai tersebut sebagai dasar kelengkapan administrasi hukum,” katanya. (MT-04)

Tag Terkait:

Ambon

DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku

Kanwil Kemenkum Maluku

Kanwil Kementerian Hukum Maluku

Kemenkum

Kementerian Hukum

Maluku

Partai Gerakan Rakyat

Bagikan:

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Gubernur Sherly Bawa Maluku Utara Naik Kelas

Kanwil Kemenkum Maluku Kawal Ranperda Kekayaan Intelektual Kepulauan Aru

Dubes Prancis akan Kunjungi Maluku

Kanwil Kemenkum Maluku Pantau Tindak Lanjut Perda Perlindungan Lahan Pertanian di Tanimbar

Kajati Maluku & Wali Kota Ambon Bahas Pembangunan Kantor Kejati Baru

Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Raih Penghargaan Penggunaan CMS Terbanyak dari KPPN Ambon

You can share this post!