Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Tak Perlu Ratifikasi
Sumber Foto: Inilah.com
Hukum

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Tak Perlu Ratifikasi

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut, perjanjian tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART), kini tidak berlaku lagi.

Karena, Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS), telah membatalkan seluruh kebijakan tarif dagang yang dikeluarkan Presiden AS, Donald Trump. Ini sudah keputusan final dan mengikat, sehingga pemerintah Indonesia tak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART.

"Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace (BoP) karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur," ujar Bhima, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Bhima menegaskan, perjanjian ART yang telah diteken Presiden Prabowo dan Trump, tersemat dalam dokumen bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance, tak perlu lagi mendapatkan ratifikasi perundangan-undangan.

"DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain," jelas dia.

Lebih lanjut, Bhima menjelaskan isu ART yang ditekan pimpinan negara itu menurutnya merugikan kepentingan ekonomi nasional. Dikatakan, Celios menemukan tujuh poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.

"Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dolar AS. Kedua, poison pill di mana Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia blok ekslusif perdagangan," ucapnya.

Ketiga, lanjut Bhima, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN. Akan terjadi deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi. Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia.

"Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS. Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital," tegasnya.

Tampar Muka Trump

Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat, membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Trump yang luas. Tentu saja, keputusan ini menjadi tamparan keras bagi kebijakan ekonomi rezim Trump.

Di mana, hukum yang mendasari bea impor yang tidak memberikan wewenang kepada Presiden Trump untuk menetapkannya adalah suara mayoritas di MA AS. Di mana keputusannya 6 berbanding 3.

Keputusan ini merupakan kerugian besar bagi Trump yang telah menjadikan tarif dan kekuasaannya yang diklaim berlaku untuk negara mana pun, kapan pun tanpa masukan dari Kongres AS.

Keputusan Trump ini, mewakili perluasan transformatif wewenang presiden atas kebijakan tarif. Demikian kesimpulan dari suara mayoritas. Sedangkan MA AS menyoroti Trump yang mengenakan tarif resiprokal tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kongres.

Padahal, berdasarkan Konstitusi AS, Kongres memiliki kekuasaan untuk mengenakan pajak atau tarif. Ketua MA, John Roberts menyampaikan pendapat pengadilan. Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh berbeda pendapat.