Kejati Kalteng Kerja Sama dengan Dinas Perdagangan untuk Atasi Inflasi dan Dukung IKM
Sumber Foto: Borneonews
Ekonomi

Kejati Kalteng Kerja Sama dengan Dinas Perdagangan untuk Atasi Inflasi dan Dukung IKM

Prime Time News - BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo telah menandatangani perjanjian kerja sama pendampingan hukum tahun 2026.

Kerjasama ini fokus pada dua hal utama, yaitu pengendalian inflasi daerah dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayah Kalimantan Tengah.

Pihak yang menjadi mitra kerja sama adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

Kerjasama ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mensinergikan tugas pokok, fungsi, peranan, serta tanggung jawab kedua institusi dalam mencapai tujuan bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Norhani menyampaikan sambutannya. Ia menyambut baik adanya kerja sama ini, yang diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.

“Menyambut baik adanya kerja sama ini, sehingga diharapkan akan adanya solusi atas permasalahan permasalahan hukum yang sering kali muncul dalam upaya mengendalikan inflasi daerah serta mewujudkan Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok serta Pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Kalimantan Tengah dengan kehadiran Jaksa Pengacara Negara,” ucap Norhani, Kamis, 26 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo juga menyampaikan harapannya dalam sambutannya. Ia mengajak kedua pihak untuk saling mendukung dan berkolaborasi secara maksimal.

“Baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah dan Jaksa Pengacara Negara agar bekerja optimal dan dalam sinergi yang utuh dalam upaya mengendalikan inflasi daerah serta Pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Kajati Kalteng juga memberikan arahan khusus kepada pihak dinas terkait. Ia meminta agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah tidak ragu untuk memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Kejaksaan.

“Tidak ragu untuk meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara,” pungkas Nurcahyo Jungkung Madyo. (PATHUR/H)