Abdul Jafar Soroti Eksekusi Kejari Palembang Usai Putusan MA Tak Terbukti
Prime Time News - Home / Kota Palembang
MA Nyatakan Tak Terbukti, Abdul Jafar Soroti Eksekusi Kejari Palembang terhadap Kliennya
redaksi - Redaksi
Sabtu, 28 Februari 2026
A A A
PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Polemik hukum mencuat setelah kuasa hukum Mailan Hangga, Abdul Jafar SH MH, mempersoalkan langkah eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap kliennya. Pasalnya, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Mailan Hangga sebelumnya diamankan tim intelijen Kejari Palembang pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kecamatan Kemuning. Penangkapan itu disebut sebagai upaya eksekusi terhadap terpidana yang dinilai mangkir dari panggilan jaksa.
Namun Abdul Jafar, advokat dari Kantor Hukum Abdul Jafar SH MH dan Rekan, menegaskan bahwa amar putusan kasasi Mahkamah Agung justru menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah. Dalam amar tersebut, Mahkamah Agung disebut membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
“Putusan Mahkamah Agung sudah sangat jelas menyatakan tidak terbukti. Oleh karena itu, tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan eksekusi pidana,” ujar Abdul Jafar dalam konferensi pers di RM Pindang Mbok Tien, Jakabaring, Sabtu (28/2/2026).
Ia menilai, apabila benar putusan kasasi menyatakan tidak terbukti, maka tindakan pemanggilan dan penangkapan untuk pelaksanaan eksekusi berpotensi bertentangan dengan KUHAP serta asas kepastian hukum dan due process of law.
Abdul Jafar juga membantah tudingan jaksa bahwa kliennya mangkir dari panggilan eksekusi. Menurutnya, Mailan Hangga bersikap kooperatif dan tidak pernah menghindari proses hukum. Ia justru menilai terdapat kejanggalan dalam prosedur pemanggilan hingga pelaksanaan eksekusi.
“Anehnya, dalam amar putusan kasasi disebutkan ‘mengadili sendiri’ dan menyatakan terdakwa tidak terbukti. Namun jaksa tetap melakukan eksekusi. Bahkan dalam pelaksanaannya melibatkan oknum instansi TNI, seolah-olah seperti menangani terpidana teroris,” tegasnya.
Kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat keberatan serta akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedural kepada pengawas internal kejaksaan dan menyurati Presiden RI
Di sisi lain, Kejari Palembang menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1438 K/Pid/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa.
Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut.
“Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban melaksanakan eksekusi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” ujarnya.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen tertanggal 25 Februari 2026 serta Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang. Terpidana kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) untuk menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian sekitar Rp843 juta, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang diklaim dikabulkan Mahkamah Agung.
Perbedaan informasi mengenai amar putusan kasasi inilah yang kini menjadi sorotan. Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum eksekusi, sementara pihak kejaksaan menegaskan bahwa putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan transparansi dokumen putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks
Berita Terkait
Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah
Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim
Gotong Royong Jaga Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Masyarakat Kota Negara Kumpulkan 280 Kg Sampah
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
BSB Sukseskan Walikota Cup Darussalam Minisoccer, Semarakkan HUT Palembang ke-1343
Universitas Muhammadiyah Palembang, PTS Pertama di Sumsel yang Buka Program Doktor (S3) Manajemen
Tag : Palembang
Berita Terbaru
Jakarta
Pertamina Drilling Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud
Empat Lawang
Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Kota Palembang
Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
Hukum
Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah
Kota Palembang
Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim
Muaraenim
KPK Amankan Bupati Muara Enim dalam Operasi Senyap, Sejumlah Kantor Dinas Dikabarkan Disegel
Trending
Sumsel
Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Senin, 8 Juni 2026 | 21:18 WIB
Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
Senin, 8 Juni 2026 | 21:15 WIB
Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah
Senin, 8 Juni 2026 | 19:21 WIB
Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim
Senin, 8 Juni 2026 | 19:06 WIB
KPK Amankan Bupati Muara Enim dalam Operasi Senyap, Sejumlah Kantor Dinas Dikabarkan Disegel
Senin, 8 Juni 2026 | 18:45 WIB
Redaksi
Pedoman Media Siber
Info Kerjasama & Iklan
Copyright © 2026 Suara Publik – - All Rights Reserved




