Ganjil Genap Puncak Berlaku 6–8 Februari 2026, Polisi Siap Putar Balik Pelanggar
Kawasan Puncak, Bogor, diperkirakan tetap ramai wisatawan pada akhir pekan meski terdapat perkiraan hujan. Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi, kepolisian kembali menerapkan pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap.
Petugas akan bersiaga di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran. Pengendara yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai penindakan, termasuk diminta kembali ke titik awal atau diputar balik.
Jadwal ganjil genap Puncak
Penerapan ganjil genap di Puncak dimulai pada Jumat, 6 Februari 2026 pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu, 8 Februari 2026 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan terkait Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak (Nomor 074) dan Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur (Nomor 075).
Lokasi penerapan
- Arah Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur hingga Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak.
One way diberlakukan situasional
Selain ganjil genap, kepolisian juga akan menerapkan sistem satu arah (one way) di Puncak. Pemberlakuannya bersifat situasional, menyesuaikan volume kendaraan yang melintas.
Jalur alternatif
Bagi masyarakat yang tetap berencana menuju kawasan Puncak, tersedia jalur alternatif seperti Puncak II dan Jonggol yang biasanya lebih lancar.
Jenis kendaraan yang dikecualikan
Sejumlah kendaraan mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap. Pengecualian tersebut meliputi:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas bernomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu.
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 serta Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak terjebak kepadatan maupun melanggar ketentuan yang berlaku.




