DPRD Bandung Usulkan Perubahan Perda Administrasi Kependudukan
Sumber Foto: indoARTnews
Sosial

DPRD Bandung Usulkan Perubahan Perda Administrasi Kependudukan

BANDUNG, indoartnews.com – Komisi I DPRD Kota Bandung mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD dalam merespons perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelayanan publik.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menjelaskan bahwa regulasi yang saat ini berlaku dinilai perlu diperbarui karena tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika kebijakan nasional. Sejak terakhir kali diubah pada 2015, telah terbit puluhan regulasi baru di bidang administrasi kependudukan yang berdampak langsung pada pelaksanaan layanan di daerah.

Menurut Radea, administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak dasar warga negara. Karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang lebih komprehensif dan sistematis agar penyelenggaraan layanan berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menambahkan, pengusulan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi serta alat kelengkapan DPRD Kota Bandung yang digelar pada awal Januari 2026. Dalam forum tersebut, disepakati bahwa setiap komisi di DPRD didorong untuk menginisiasi Raperda sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.

Melalui perubahan Perda Administrasi Kependudukan ini, Komisi I DPRD Kota Bandung berharap dapat tercipta harmonisasi regulasi, peningkatan efektivitas pelayanan, serta terbukanya ruang inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.