DPD Partai Gerakan Rakyat Kuningan Resmi Terdaftar di Kesbangpol
Dengan diterbitkannya SKT tersebut, DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan kini resmi terdaftar di Kesbangpol dan siap menjalankan aktivitas organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
KUNINGAN | KBA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan, Jumat (20/2/2026) pukul 16.59 WIB.
Penyerahan SKT berlangsung di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Kuningan dan dilakukan oleh Sekretaris Badan (Sekban) Kesbangpol, M.H. Khadafi Mufti, S.Pd., M.Si., mewakili Kepala Badan Kesbangpol, H. Muhamad Mutofid, S.H., M.T., yang baru menjabat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Politik Dalam Negeri dan Orkemas Deden Rendra Nurrohim Rukmana, S.E., M.Si., serta Penata Layanan Operasional Usep Fauzi, S.I.P. Dari pihak Partai Gerakan Rakyat, SKT diterima langsung oleh Ketua DPD Kabupaten Kuningan H. Edi Sunaedi, S.Sos., M.Si., didampingi Sekretaris Caca Carsah, S.Kom.
Sekban Kesbangpol menyampaikan bahwa penyerahan SKT merupakan bagian dari proses administrasi organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan, H. Edi Sunaedi, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kesbangpol Kabupaten Kuningan yang dinilai profesional dan tepat waktu.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kesbangpol Kabupaten Kuningan yang telah memproses administrasi sesuai janji, dua hari selesai dan SKT dapat kami terima. Meskipun di luar jam dinas, pelayanan tetap diberikan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/2/2026), tim dari Kesbangpol Kabupaten Kuningan telah melakukan kunjungan dan verifikasi ke kantor sekretariat DPD Partai Gerakan Rakyat sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum penerbitan SKT.
Dengan diterbitkannya SKT tersebut, DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan kini resmi terdaftar di Kesbangpol dan siap menjalankan aktivitas organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. (kba)




