Disdukcapil Medan Catat Lonjakan 28,9% Layanan Adminduk lewat Strategi Jemput Bola
Sumber Foto: waspada.id
Sosial

Disdukcapil Medan Catat Lonjakan 28,9% Layanan Adminduk lewat Strategi Jemput Bola

Lihat Foto

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Pemerintah Kota Medan mencatat lonjakan signifikan kinerja pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sepanjang 2025. Total layanan mencapai 590.516 dokumen atau meningkat 28,9 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 457.994 layanan.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan menunjukkan adanya penambahan 132.522 layanan dalam kurun satu tahun. Capaian ini menjadi indikator percepatan reformasi pelayanan publik di lingkungan Pemko Medan.

Peningkatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Medan menghadirkan pemerintah yang responsif dan dekat dengan masyarakat. Ia menekankan pelayanan publik harus maksimal agar warga memandang pemerintah sebagai tempat mengadu sekaligus bagian dari keluarga mereka.

🔗 Baca Juga

Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Bergengsi Dari Kemendagri

Penegasan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Disdukcapil melalui penguatan inovasi layanan langsung ke masyarakat. Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, Rabu (18/2/2026) di kantornya, menyatakan pihaknya mengoptimalkan berbagai program percepatan agar seluruh warga memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan merata.

Menurutnya, lonjakan hampir 30 persen layanan tersebut tidak lepas dari penerapan strategi jemput bola. Melalui pendekatan ini, petugas tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan, melainkan aktif turun ke wilayah untuk membuka layanan langsung di tengah warga. Program ini juga difokuskan bagi masyarakat terdampak bencana agar hak administrasi mereka tetap terpenuhi meski dalam kondisi darurat.

🔗 Baca Juga

Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto Beri Arahan Saat Buka Seminar Upgrading IPPAT

Dari 18 jenis layanan yang didata, sebagian besar mengalami peningkatan. Dokumen dasar menjadi penyumbang volume tertinggi, terutama KTP elektronik yang naik dari 183.243 menjadi 201.972 layanan serta Kartu Keluarga dari 136.470 menjadi 152.853.

Kenaikan paling mencolok terjadi pada Kartu Identitas Anak (KIA) yang melonjak lebih dari dua kali lipat, dari 30.560 menjadi 67.787. Akta kelahiran juga meningkat drastis dari 29.438 menjadi 59.099. Layanan perpindahan penduduk turut naik, yakni SKPWNI dari 25.341 menjadi 39.504 dan SKDWNI dari 23.408 menjadi 35.478.

Sementara itu, beberapa layanan tercatat stabil atau menurun tipis, antara lain Akta Pengangkatan Anak tetap 9, Kutipan Kedua Akta Perceraian tetap 12, Perjanjian Kawin turun dari 36 menjadi 30, serta penerbitan NIK OA dari 132 menjadi 109.

Secara keseluruhan, capaian 590.516 layanan sepanjang 2025 memperlihatkan transformasi pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah kota dalam memperkuat kualitas layanan administrasi kependudukan. (id23)

🔗 Baca Juga

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Ketua DPR : Tumbuhkan Kepedulian Dan Persaudaraan Di Bulan Suci Ramadan

BERITA TERKAIT

Medan

Praktisi Hukum Apresiasi POMAL Kodaeral 1 Ringkus Begal Sadis Di Belawan

Medan

Seleksi Calon Anggota KPID Sumut Periode 2026–2029 Resmi Dibuka

Medan

Keluhan Warga Samosir Ditindak Cepat, BPJS Nonaktif Berhasil Diaktifkan Jelang Operasi

Medan

Ibunda Juliana Bu’ulolo Tak Kuasa Menahan Haru Saat Istri Kapolda Sumut Datang Menjenguk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE