Bupati Bogor : Pasang Spanduk Boleh, Tapi Perhatikan Estetika dan Kepentingan Umum
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Banyaknya atribut partai politik yang bertebaran di pinggir jalan wilayah Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan tajam.
Pemandangan spanduk dan baliho yang semrawut dinilai mulai mengganggu kenyamanan warga dan keindahan kota.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan instruksi tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam arahannya pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah beberapa waktu lalu, Prabowo meminta agar spanduk-spanduk yang tidak tertata segera ditertibkan karena merusak estetika wilayah dan memberikan kesan kumuh.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak melarang pihak mana pun untuk memasang atribut partai maupun spanduk kegiatan lainnya.
Namun, Rudy Susmanto mengingatkan agar aspek estetika dan kepentingan umum tetap menjadi prioritas.
"Siapa pun boleh memasang atribut partai atau atribut kegiatan lainnya, tetapi aspek estetika dan kepentingan umum harus tetap diperhatikan," ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Di samping itu, Rudy Susmanto juga menekankan bahwa peraturan tetap harus ditegakkan sesuai undang-undang.
Ia menegaskan bahwa apabila pemasangan atribut bertentangan dengan aturan maka pemerintah daerah akan melakukan penertiban.
"Kalau secara estetika kurang tepat atau mengganggu kepentingan umum, tentu akan kita rapikan bersama-sama," katanya.
#viraldimediasosial #bogor #satpolpp #spanduk #hambalang #prabowo #gerindra #benderapartai #bogor #walikotabogor #bupatibogor




