BPJS Kesehatan Tekankan Tiga Kewajiban Utama Perusahaan untuk Program JKN
Sumber Foto: surabaya.tribunnews.com
Waktu Utama

BPJS Kesehatan Tekankan Tiga Kewajiban Utama Perusahaan untuk Program JKN

Ringkasan Berita:

BPJS Kesehatan ingatkan pentingnya kepatuhan badan usaha dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi.

Seluruh tahapan yang wajib dipenuhi perusahaan kini makin mudah dilakukan melalui aplikasi Edabu.

BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pemantauan, meliputi pemeriksaan data dengan kementerian terkait dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang patuh mendapatkan Sertifikat Kepatuhan JKN, yang menjadi nilai tambah bagi reputasi perusahaan

SURYA.CO.ID, SURABAYA – BPJS Kesehatan menegaskan kembali pentingnya kepatuhan badan usaha dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait tiga kewajiban utama.

Yaitu pendaftaran pekerja, penyampaian data, dan pembayaran iuran tepat waktu.

Hal itu disampaikan Staf Kepesertaan dan Mutu Layanan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VII, Verry Darmawan, dalam podcast Cakap Sana Cakap Sini BPJS Kesehatan Jawa Timur.

Rasa Aman Bagi Pekerja dan Keluarganya

Verry menjelaskan, kepatuhan badan usaha bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

“Ketika perusahaan mendaftarkan pekerja, membayar iuran tepat waktu, dan memperbarui data secara berkala, itu bukan sekadar memenuhi aturan, melainkan memberikan rasa aman bagi tenaga kerja yang menjadi bagian dari operasional perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan badan usaha turut menyokong keberlanjutan Program JKN yang berbasis prinsip gotong royong.

“Segmen badan usaha adalah salah satu yang cukup besar dalam mendukung program JKN. Karena itu, dibutuhkan kepatuhan dari pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dan memastikan data yang disampaikan benar dan mutakhir,” kata Verry.

Tiga Kewajiban Utama Perusahaan

Ia menegaskan tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi perusahaan.

Pertama, seluruh pekerja beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan.

Kedua, perusahaan harus rutin memperbarui data jika ada perubahan, seperti pekerja baru, pekerja yang keluar, penambahan anggota keluarga, hingga perubahan upah.

Ketiga, iuran wajib dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan agar peserta tetap aktif.

“Soal pendaftaran, perusahaan harus mendaftarkan semua pekerjanya plus anggota keluarganya. Jika ada perubahan data seperti karyawan baru atau yang resign, atau ada penyesuaian upah, itu harus segera dilaporkan. Dan tentu saja, pembayaran iuran wajib dilakukan sebelum tanggal 10 tiap bulan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, seluruh tahapan kini semakin mudah dilakukan melalui aplikasi Edabu.

“Sebenarnya sudah sangat dipermudah. Dulu harus bawa berkas, sekarang cukup online. Melalui Edabu, perusahaan bisa memasukkan data, mengubah data, hingga memantau siapa saja pekerja yang sudah didaftarkan,” jelasnya.

Mekanisme Pemantauan