Asosiasi Pendidikan Kesehatan Minta Pemerintah Ikuti Putusan MK tentang UU Kesehatan
Sumber Foto: VOI.id
Hukum

Asosiasi Pendidikan Kesehatan Minta Pemerintah Ikuti Putusan MK tentang UU Kesehatan

JAKARTA - Sejumlah asosiasi institusi pendidikan kesehatan mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan, terutama menyangkut independensi kolegium dan penyelenggaraan uji kompetensi tenaga kesehatan.

Ketua Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Wisnu Barlianto mengatakan, putusan MK memberikan kepastian hukum atas persoalan yang selama ini dikhawatirkan penyelenggara pendidikan kesehatan.

Dia menyoroti kedudukan kolegium yang dalam regulasi turunan Undang-Undang Kesehatan sebelumnya dinilai tidak lagi independen karena dibentuk dan diseleksi langsung oleh Kementerian Kesehatan.

“Dalam putusan MK sudah jelas pembagian tugas dan fungsi. Penyelenggara pendidikan bertanggung jawab dari hulu sampai hilir, sementara kolegium berperan setelah lulusan dihasilkan. Ini perlu dikonsolidasikan kembali,” ujarnya kepada wartawa, Kamis, 19 Februari.

Meski mendukung program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan nasional, Wisnu menegaskan kualitas pendidikan tetap harus menjadi prioritas utama agar lulusan memiliki kompetensi sesuai standar.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia Yandi Syukri.

Dia menyebut sekitar 90 institusi pendidikan profesi apoteker terdampak langsung oleh regulasi tersebut.

Menurut Yandi, uji kompetensi apoteker yang telah berjalan lebih dari 13 tahun terbukti mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi. Namun, persoalan muncul setelah kewenangan kolegium sepenuhnya diambil alih pemerintah.

“Putusan MK ini menjadi momentum untuk mengembalikan sinergi peran antara penyelenggara pendidikan dan kolegium tanpa tumpang tindih kewenangan,” katanya.