Abdul Salam Ditetapkan Kembali Sebagai Kader Nasdem dan Anggota DPRD Palopo
* Juga Sebagai Anggota DPRD Palopo hingga 2029
PALOPOPOS.CO.ID, PALOPO -- Mahkamah Partai Nasdem putuskan Abdul Salam tetap sebagai kader dan Anggota DPRD Palopo Periode 2024-2029.
Setelah melalui proses panjang, perjuangan Abdul Abdul salam membuahkan hasil positif. Ini sekaligus menandakan, Abdul Salam batal didepak dari pergantian antar waktu (PAW).
Mahkamah Partai Nasdem di Jakarta, memutuskan Abdul salam tetap menjadi kader partai Nasdem dan sebagai anggota DPRD Kota Palopo, periode 2024-2029, sebagaimana tertuang dalam hasil putusan itu dengan nomor 11/MPN/DPRD/1/2026.
Sebelumnya, Abdul salam diberhentikan sebagai Kader Nasdem sehingga, mengancam kedudukannya sebagai anggota DPRD. Itu dikarenakan berlawanan arah terhadap dukungan kepada calon Wali Kota Palopo Pada Pilkada 2024 yang diusung partai yang telah membesarkan namanya. Sehingga, partai Nasdem kemudian memutuskan untuk pemberhentian Abdul salam dari anggota atau kader partai.
Namun, keputusan partai tersebut, rupanya digugat Abdul Salam dengan mengajukan keberatan melalui Mahkamah Partai di tingkat pusat. Teka-teki tersebut pun akhirnya terjawab. Mahkamah partai memutuskan untuk mengembalikan kedudukannya sebagai kader partai Nasdem, termasuk keberadaannya sebagai legislator DPRD Kota Palopo.
Saat ditemui, Senin, 16 Februari 2026, Abdul salam mengatakan hasil keputusan dari Mahkamah Partai diterima pada Rabu, 11 Februari 2026.
Bahkan, ia memperlihatkan hasil putusan mahkamah partai yang di dalamnya tertuang point yakni, pertama, Mengabulkan Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut. Kedua, Membatalkan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor, 4/MPN/DPRD/X/2025, Tanggal 28 November 2025. Serta, memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat ke dalam keadaaan semula sebagai Anggota Partai NasDem dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dari Partai NasDem periode 2024-2029.
Menurut Abdul Salam, pengajuan keberadaan yang dilakukannya karena dirinya memiliki hak dan ruang memberikan keterangan terkait permasalahan dirinya.
"Saya kan juga punya hak untuk memberikan keterangan. Dan pihak Mahkamah Partai memberikan ruang tersebut," katanya.
Dengan adanya putusan ini, kata dia, juga akan disampaikan ke beberapa lembaga terkait seperti, KPU Palopo, Pemrov Sulsel, Pemkot Palopo dan DPRD.
"Jadi, kesimpulannya, permasalahan ini sudah final. Dalam putusan mahkamah partai meminta untuk mengembalikan kedudukan saya. Baik sebagai kader dan sebagai anggota DPRD," tandas Abdul Salam.(rul/idr)




