Warga Sentul City Mendesak Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan PSU
Warga Sentul City mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil alih Pengelolaan PSU Sentul City menyusul putusan Mahkamah Agung yang melarang pengembang menarik BPPL. Mengapa putusan ini penting dan apa dampaknya bagi warga?
07:00:54
Warga Sentul City mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil alih pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan. Desakan ini muncul setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang melarang pengembang menarik Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) dari warga.
Komite Warga Sentul City (KWSC) menyampaikan desakan ini dalam sebuah diskusi publik di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Sabtu. Diskusi tersebut secara khusus membahas regulasi perkotaan serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan permukiman.
Perwakilan KWSC, Dody Hindratno, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3415 K/Pdt/2018 telah menyatakan PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini terkait dengan praktik penarikan BPPL dari warga.
Putusan Mahkamah Agung Tegaskan Larangan Penarikan BPPL
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3415 K/Pdt/2018 telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, secara tegas menyatakan pengembang tidak berhak menarik BPPL dari warga Sentul City. Hal ini menjadi dasar kuat bagi warga untuk menuntut perubahan dalam pengelolaan PSU Sentul City.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menghukum PT Sentul City dan PT SGC untuk membiayai pemeliharaan PSU. Kewajiban pembiayaan ini berlaku hingga dilakukan penyerahan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, Dody menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir PT SGC kembali melakukan penagihan BPPL kepada warga. Penagihan ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk surat, pesan elektronik, dan sambungan telepon, serta pembukuan utang sepihak.
Tindakan penagihan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan justru menimbulkan keresahan di kalangan warga Sentul City. Kondisi ini memperkuat desakan agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil langkah konkret.
ADVERTISEMENT
Kewajiban Pengambilalihan PSU dan Regulasi Daerah
KWSC juga mengingatkan bahwa kewajiban pengambilalihan PSU telah diperkuat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG. Putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap, semakin mempertegas posisi warga.
Urusan keamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 merupakan domain RT dan RW. Hal ini berarti bukan lagi kewenangan pengembang.
Dody menegaskan penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan memiliki implikasi hukum yang jelas.
Diskusi publik yang menghadirkan Founder sekaligus Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies (RCUS) Elisa Sutanudjaja ini membedah peraturan terkait perkotaan. Pembahasan juga mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan.
ADVERTISEMENT
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Kawasan
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab signifikan dalam pengelolaan kawasan permukiman, termasuk Pengelolaan PSU Sentul City. Pengambilalihan PSU oleh pemerintah daerah bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang optimal bagi warga.
Transisi pengelolaan dari pengembang ke pemerintah daerah seringkali menjadi isu krusial di banyak kawasan perumahan. Hal ini memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengambil alih PSU Sentul City akan memberikan kepastian hukum bagi warga. Ini juga akan memastikan bahwa hak-hak warga terkait fasilitas umum dan sosial terpenuhi sesuai peraturan.
Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik berkepanjangan antara warga dengan pengembang terkait BPPL. Serta dapat menciptakan lingkungan permukiman yang tertata dan dikelola secara transparan oleh pemerintah daerah.
Sumber: AntaraNews
ADVERTISEMENT




