Warga Cilodong Kesulitan Urus KTP Akibat Blanko Habis
Prime Time News - -
Depok, infobanua.co.id – Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Depok kembali menjadi sorotan. Seorang warga Bendungan, Kecamatan Cilodong, Peniel Tampubolon, mengeluhkan lambannya penanganan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang di Depok.
Peniel mengaku telah mengurus surat keterangan tanda lapor kehilangan dari Polres Depok pada 24 Februari 2026. Berbekal surat tersebut, ia mendatangi kantor Pemerintah Kota Depok untuk mengurus pencetakan ulang KTP di bagian pelayanan Disdukcapil.
Namun, bukannya mendapat kepastian, Peniel justru menerima jawaban yang mengecewakan. Petugas menyampaikan bahwa blanko KTP sedang habis dan ia diminta menunggu sekitar dua minggu hingga blanko tersedia kembali. Bahkan, surat kehilangan asli dari kepolisian diminta untuk pendataan.
Baca Juga:
PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Melalui Mekanisme Dewan Pers
“Kalau harus menunggu dua mingguan, saya sangat dirugikan. Ada urusan penting yang harus menggunakan identitas KTP,” keluh Peniel, Jumat (27/02/26).
Menurutnya, KTP merupakan dokumen vital yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan administratif maupun transaksi penting. Keterlambatan penerbitan akibat alasan kosongnya blanko dinilai sebagai bentuk buruknya manajemen pelayanan publik.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Mary Liziawati, justru memberikan pernyataan berbeda. Ia mempersilakan warga yang bersangkutan untuk datang langsung mengambil KTP-nya.
Baca Juga:
RSUI Perkuat Kompetensi Tenaga Kesehatan Lewat Program DIKLAT Terintegrasi dan Terakreditasi A
“Silakan orangnya datang langsung ambil KTP-nya,” ujar Mary singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Di satu sisi, warga diinformasikan blanko habis dan harus menunggu dua minggu. Di sisi lain, kepala dinas menyatakan KTP bisa langsung diambil. Ketidaksinkronan informasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal dan komunikasi publik.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk kebutuhan mendesak seperti perbankan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga administrasi hukum.
Baca Juga:
Pelantikan BEM ITB Riau Pesisir Jadi Momentum Kebangkitan Semangat Baru Gerakan Mahasiswa
Pelayanan publik seharusnya memberikan kepastian, bukan ketidakjelasan. Jika benar blanko habis, masyarakat berhak mendapatkan informasi resmi dan solusi alternatif, seperti surat keterangan pengganti sementara yang memiliki kekuatan administratif.
Kasus yang dialami Peniel Tampubolon menjadi cermin bahwa transparansi dan koordinasi di tubuh Disdukcapil Kota Depok perlu segera dibenahi. Jangan sampai warga menjadi korban dari buruknya komunikasi internal birokrasi. (Wahyu gondrong)
Baca Juga:
Polemik Kecelakaan Maut di Momen Idul Fitri Berakhir Damai
Join channel telegram agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Gabung Sekarang
Bagikan:
Sebelumnya
Warga Tanah Baru Geram! Dugaan Pungli di BPN Depok Mengemuka, Pengurusan PKKPR Diduga Dibebani Biaya di Luar PNBP
Selanjutnya
Wamenko Polkam Audiensi dengan Pangdam I/BB Sebelum Tinjau Huntap di Aceh Utara
Artikel Terkait
Penyulingan Oli Bekas di Cilincing: Daur Ulang Berbahaya Berdampak pada Lingkungan dan Kesehatan
Qori Hatmalina Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan saat Reses di Pengasinan
Diusulkan Oleh Sekolah, Sebanyak 184 Orang Siswa SMPN 1 Sutera Menerima PIP




