Toko Modern di Lamongan Melanggar Perda Jam Operasional Akan Dikenakan Stiker Peringatan
Prime Time News - Sejumlah toko modern di Lamongan terindikasi melanggar ketentuan jam operasional yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012. Toko-toko tersebut beroperasi mulai pukul 06.00 WIB, padahal sesuai aturan, jam buka seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB.
Awal Kejadian
Perda Nomor 6 Tahun 2012 mengatur jam operasional toko modern, di mana jam buka ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB dan jam tutup hingga pukul 22.00 WIB. Namun, pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa banyak toko modern yang melanggar ketentuan ini dengan membuka lebih awal dan menutup lebih larut dari waktu yang telah ditentukan.
Perkembangan
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Lamongan, Puput Wisnu, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peneguran kepada sejumlah pengelola toko yang melanggar. Meskipun sudah diberikan surat peringatan, beberapa pengelola masih mengulangi pelanggaran yang sama. Sebagai langkah tegas, Satpol PP berencana untuk menempelkan stiker peringatan pada toko yang terus melanggar jam operasional.
Kondisi Terakhir
Puput Wisnu menegaskan bahwa penertiban akan diperluas dengan melakukan operasi di setiap kecamatan, termasuk wilayah pinggir jalan nasional. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.




