Tanggung Jawab Bersama Dalam Melindungi Perempuan di Era Digital
Kemajuan teknologi digital sejatinya adalah nikmat yang harus diiringi dengan tanggung jawab moral. Media sosial dan kecerdasan buatan membuka peluang besar bagi pendidikan, dakwah, dan solidaritas sosial. Namun, di sisi lain, teknologi juga menghadirkan ancaman baru, terutama bagi perempuan.
Kasus Grok Artificial Intelligence (AI) di platform X menunjukkan bagaimana kecerdasan buatan dapat digunakan untuk memanipulasi citra perempuan menjadi konten seksual tanpa persetujuan, sebuah praktik yang merusak martabat dan keamanan perempuan di ruang digital (UN WOMAN, 2024).
Dalam Islam, kehormatan manusia merupakan nilai yang sangat dijaga. Al-Quran menegaskan bahwa Allah telah memuliakan seluruh anak cucu Adam tanpa pengecualian (Q.S. Al-Isra: 70). Kemuliaan ini mencakup tubuh, identitas, dan nama baik seseorang.
Oleh karena itu, penyalahgunaan AI untuk menciptakan representasi palsu dan merendahkan perempuan tidak hanya melanggar etika teknologi, tetapi juga bertentangan langsung dengan prinsip dasar ajaran Islam. Ketika teknologi digunakan untuk mengeksploitasi tubuh perempuan, maka yang dilukai bukan hanya individu, tetapi juga nilai kemanusiaan itu sendiri.
Penyebaran konten manipulatif berbasis AI dapat dipahami sebagai bentuk fitnah digital. Al-Quran secara tegas memperingatkan bahaya menyebarkan keburukan dan aib di tengah masyarakat, karena dampaknya merusak tatanan sosial dan melukai korban secara mendalam (Q.S. An-Nur: 19).
Dalam konteks digital, fitnah tidak lagi hanya hadir melalui kata-kata, tetapi juga melalui gambar dan visual palsu yang tampak meyakinkan. Kekerasan semacam ini sering kali meninggalkan trauma psikologis, rasa malu, dan ketakutan berkepanjangan bagi perempuan yang menjadi korban (U. Posetti & Shabbir, 2022).
Hadis Nabi Muhammad Saw juga menegaskan bahwa seorang Muslim sejati adalah mereka yang tidak membahayakan orang lain melalui lisan dan tangannya. Di era digital, makna “tangan” meluas pada aktivitas daring, termasuk mengunggah, membagikan, dan mengembangkan teknologi. Dengan demikian, keterlibatan dalam penyebaran atau pembiaran konten AI yang merendahkan perempuan merupakan pelanggaran terhadap akhlak Islam dan tanggung jawab sosial umat.
Dari sudut pandang teori feminisme digital, teknologi tidak pernah sepenuhnya netral. Noble menjelaskan bahwa algoritma dan sistem AI sering kali mereproduksi bias sosial yang sudah ada, termasuk objektifikasi dan seksualisasi perempuan(Noble, 2018).
AI belajar dari data internet yang sarat ketimpangan gender, sehingga hasil yang muncul justru memperkuat budaya patriarki dalam bentuk yang lebih cepat dan masif. Inilah yang membuat kekerasan digital berbasis AI menjadi sangat berbahaya, karena ia bekerja secara sistemik dan sulit dikendalikan.
Kondisi ini diperparah oleh apa yang disebut Zuboff sebagai surveillance capitalism, yakni sistem ekonomi digital yang menjadikan data manusia sebagai komoditas utama (Zuboff, 2019). Dalam logika ini, tubuh dan identitas perempuan kerap diperlakukan sebagai bahan mentah untuk meningkatkan keterlibatan pengguna dan keuntungan platform. Ketika eksploitasi data menjadi tujuan utama, perlindungan martabat manusia terutama perempuan sering kali terpinggirkan.
Teori kekerasan simbolik dari Bourdieu membantu menjelaskan bahwa dominasi tidak selalu bersifat fisik. Representasi visual palsu, narasi seksual, dan manipulasi identitas merupakan bentuk kekerasan simbolik yang merusak rasa percaya diri dan posisi sosial korban (Bourdieu, 2002). Dalam konteks perempuan di ruang digital, kekerasan ini sering berujung pada pembungkaman suara, penarikan diri dari ruang publik, dan hilangnya hak partisipasi yang setara.
Melindungi perempuan di dunia digital adalah amanah kolektif. Negara, platform teknologi, media, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan teknologi tidak menjadi alat kezaliman baru.
Dalam nilai amar ma’ruf nahi munkar, membiarkan AI digunakan untuk merendahkan perempuan berarti membiarkan kemungkaran berkembang dalam wajah modern. Literasi digital berbasis nilai Islam menjadi kunci agar umat tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga beradab dalam menggunakannya.
Media perempuan seperti Aisyiyah memiliki peran strategis dalam menyuarakan keadilan digital dan membangun kesadaran bahwa menjaga martabat perempuan adalah bagian dari ibadah sosial.
Kasus Grok AI harus dibaca sebagai peringatan bahwa kemajuan teknologi tanpa nilai hanya akan memperluas ketidakadilan. Melindungi perempuan di dunia digital adalah wujud keimanan, keadilan, dan komitmen membangun peradaban yang bermartabat di era kecerdasan buatan.




