Sidang Putusan Kasus Korupsi Minyak Mentah Digelar Hari Ini
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

Sidang Putusan Kasus Korupsi Minyak Mentah Digelar Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan terhadap sembilan orang terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023 akan digelar hari ini, Kamis (26/2/2026).

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza atau anak Riza Chalid.

Terdakwa lainnya adalah Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Jadwal sidang putusan kasus tata kelola minyak mentah yang menjerat sembilan terdakwa disampaikan Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

"Untuk putusan, kami tunda ke hari Kamis, 26 Februari 2026, pukul 13.00 WIB," katanya, seperti dilansir Antara.

Hakim Ketua menegaskan agar terdakwa atau penasihat hukumnya serta siapa pun tidak mencoba mempengaruhi majelis hakim.

"Jadi, apabila yang mengatasnamakan hakim apa pun itu, itu tidak benar. Segera laporkan saja kalau ada yang mengatasnamakan hakim untuk bisa membantu atau segala macam," ujarnya.