Kuasa Hukum Pertanyakan Putusan 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid
Prime Time News - MerahPutih.com - Kuasa hukum Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap kliennya.
Majelis hakim diketahui menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara, terhadap anak dari pengusaha Riza Chalid itu.
Salah satunya, dalam pertimbangan putusan, hakim memasukkan dalil mengenai adanya keterlibatan pengusaha Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dalam pengaturan penyewaan terminal BBM PT OTM. Padahal, selama proses persidangan, tidak ada alat bukti untuk membuktikan dalil tersebut.
"Irawan Prakoso tidak dihadirkan dalam sidang ini, MRC (Muhammad Riza Chalid) juga tidak dihadirkan. Pertanyaannya itu dalil dari mana datangnya? Dari atap? Dari langit-langit? Apa dari genteng? Itu yang pertama ya. Jadi ada ya dalil pertimbangan hukum yang tidak didukung oleh alat bukti," kata Patra seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) dini hari.
Patra juga mempertanyakan putusan majelis hakim untuk merampas PT OTM dan membebankan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry.
Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan keuntungan negara selama 10 tahun Pertamina menyewa terminal BBM milik PT OTM.
"Kalau ini mau gratis namanya Pak. Ya, kita ingat di persidangan loh, bilang apa? Tahun 2014 Pertamina enggak bisa investasi. Masa nunggu sampai 10 tahun lebih jadi milik negara?" tegasnya.
Patra menyatakan, putusan hakim tersebut menjadi alarm berbahaya bagi para investor. Hal ini karena Kerry dan PT OTM justru diwajibkan membayar utang terminal BBM milik PT OTM yang sudah dipergunakan oleh PT Pertamina. Bahkan, terminal tersebut dirampas oleh negara.
"Hei, ya, investor! Ini alarm paling nyaring ini, hati-hati! Mau investasi di Republik. Itu yang namanya jatuh tertimpa tangga. Tangkinya dipakai, disuruh bayar utang, ya, sekarang dirampas," tegasnya.
Tak hanya terhadap investor, putusan ini juga menjadi alarm bagi para direksi BUMN. Direksi BUMN mudah untuk dikriminalisasi atas keputusan bisnis yang diambil.
"Hati-hati direksi BUMN bagi orang yang ya senang atas putusan ini, belum pernah dizalimi, belum pernah mendapat ketidakadilan. Ingatkan saja," katanya.
Meski demikian, Patra mengapresiasi dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Mulyono Dwi Purwanto dalam putusan terhadap Kerry Cs. Menurutnya, sulit menjadi hakim yang berkarakter.
Patra juga menyatakan pihaknya akan terus mencari keadilan, melalui banding bahkan hingga kasasi dan peninjauan kembali jika diperlukan.
"Ini putusan belum inkracht, ini putusan belum mengikat secara hukum. Ini putusan masih tingkat pertama, tetapi kami melihat kelemahan dari putusan dan kami apresiasi hakim anggota 4 yang menyatakan dengan keyakinannya tidak ada kerugian dalam perkara ini," katanya.
"Oleh karena itu tentu saja sebagai umat yang beragama kita berdoa masih ada upaya hukum, ya, banding, kasasi, bahkan kalau nanti ada bukti yang baru atau kekhilafan yang nyata masih ada upaya hukum luar biasa. Tanding terus kita, ya. Untuk apa? Untuk sepenuh-penuhnya, sekuat-kuatnya kita berjuang untuk keadilan," kata Patra menambahkan. (Pon)




