Raker Komisi I DPRD Jembrana Bahas Dana Desa dan Persiapan Pilkel 2027
Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026). Raker dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Jembrana, Senin (23/2/2026).
Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin mengatakan, raker tersebut membahas beberapa agenda penting, diantaranya terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta rencana Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak tahun 2027.
Dana Desa (DD) untuk tahun ini menurutnya, mengalami penurunan cukup signifikan di masing-masing desa. Penurunan tersebut berkisar antara Rp300 juta hingga Rp370 juta per desa.
Sementara untuk ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana disebutnya, tidak mengalami penurunan yang terlalu signifikan. “Kalau kita hitung, ADD dari APBD Kabupaten relatif masih standar. Hampir setiap desa menerima sekitar 1,7 miliar lebih,” jelasnya.
Terkait rencana Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak yang direncanakan digelar pada tahun 2027 masih terkendala regulasi di tingkat pusat. Karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang terkait Pilkel belum diterbitkan hingga sekarang.
“Kami di Komisi I terkendala PP. Sampai hari ini PP tentang Pilkel itu belum turun. Sehingga kita belum bisa menyusun Perda tentang pemilihan perbekel,” ungkap Sajidin.
Kondisi ini, kata dia, patut diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kesiapan daerah dalam menyelenggarakan Pilkel serentak.
Dalam agenda pembahasan administrasi kependudukan khususnya terkait perpindahan penduduk bersama Dinas Dukcapil terkuak bahwa masyarakat yang hendak melakukan perpindahan domisili tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kepala desa, kepala dusun ataupun kepala lingkungan.
Namun warga, kata Sajidin bisa langsung mendatangi Kantor Dukcapil Kabupaten Jembrana untuk mengurus administrasi pindah domisili.
“Sekarang tidak perlu lagi rekomendasi dari desa. Cukup datang langsung ke Dukcapil dan menyampaikan tujuan pindahnya ke mana,” tandasnya..
Masih kata Sajidin, dalam raker juga dibahas terkait pentingnya tertib administrasi pelaporan kematian. Pemerintah Kabupaten Jembrana tetap memberikan penghargaan berupa santunan asuransi kematian kepada ahli waris yang melaporkan dan memiliki akta kematian resmi.
Namun, karena kondisi efisiensi anggaran dan berkurangnya transfer ke daerah, nominal santunan mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya sebesar Rp1.500.000, kini menjadi Rp1.100.000 per kasus kematian.
Pihak Dukcapil juga disebutnya telah melakukan pembenahan dan pemutakhiran data kependudukan. Penduduk yang telah meninggal dunia sudah tidak lagi tercatat aktif dalam sistem, sehingga data yang dimiliki benar-benar valid dan riil. “Ini penting karena juga sebagai pendukung data dalam rangka Pilkel nanti,” sebutnya. (Komang Tole)




