PPPK Paruh Waktu Desak Presiden Atasi Penggajian dan Status Penuh Waktu
Sumber Foto: jambihariini.com
Waktu Utama

PPPK Paruh Waktu Desak Presiden Atasi Penggajian dan Status Penuh Waktu

Prime Time News - Aliansi PPPK Paruh Waktu Desak Presiden Ambil Alih Penggajian dan Percepat Status Penuh Waktu

JAKARTA – DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia kembali menegaskan desakan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dikirim ke Jakarta tertanggal 20 April 2026.

Dalam surat tersebut, aliansi tidak hanya menyampaikan berbagai persoalan mendasar yang dihadapi tenaga PPPK paruh waktu, tetapi juga mengajukan sejumlah tuntutan konkret kepada pemerintah pusat.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah permintaan agar pemerintah pusat mengambil alih kebijakan penggajian. Aliansi meminta Presiden menginstruksikan agar beban gaji PPPK paruh waktu dapat ditanggung atau disubsidi melalui APBN, sehingga tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal daerah yang dinilai terbatas.

“Selain itu, aliansi juga mendesak percepatan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Mereka meminta pemerintah segera menyusun regulasi untuk mempercepat proses transisi tersebut, mengingat banyak tenaga PPPK telah mengabdi dalam jangka waktu lama,” kata Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu RI R Adi Wibowo.

BACA JUGA:

Aliansi R2-R3 Bergerak, Isu Alih Status PPPK Paruh Waktu Kian Memanas

Tuntutan lain yang disampaikan adalah standardisasi upah layak secara nasional. Aliansi menegaskan bahwa selama masa transisi, tidak boleh ada pegawai PPPK paruh waktu yang menerima upah di bawah standar hidup layak.

Dalam pernyataannya, aliansi menyebut para PPPK merupakan garda terdepan pelayanan publik, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun layanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, mereka menilai sudah sepatutnya negara menjamin kesejahteraan dan martabat kerja para tenaga tersebut.

Surat tersebut juga mencantumkan harapan agar Presiden bersedia menerima audiensi secara langsung. Kontak yang dapat dihubungi untuk tindak lanjut tercatat atas nama Rini Antika selaku Sekretaris Jenderal.

Sebagai bentuk keseriusan, surat ini turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Wakil Presiden RI, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), DPR RI, serta Komisi II DPR RI.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aliansi dalam memperjuangkan kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu di Indonesia.(*)

Berita Terkait

RUPS Luar Biasa Bank Jambi: Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pembangunan Daerah

Jemput Bola ke Jakarta, Dinkes Kerinci Bidik DAK 2027

Bank Jambi Terus Dorong Pembiayaan Produktif, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan

Satu Jemaah Haji Asal Kerinci Wafat di Arafah Jelang Puncak Ibadah Haji

Anggota DPRD Jambi Arwiyanto Ucapkan Idul Adha 1447 H, Ini Pesan yang Disampaikan..

Terus Melaju..Bank Jambi Gandeng Bank bjb, Perkuat Pembiayaan Lewat Skema Joint Financing

Post Views: 537

Baca Juga

RUPS Luar Biasa Bank Jambi: Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pembangunan Daerah

Jemput Bola ke Jakarta, Dinkes Kerinci Bidik DAK 2027

Bank Jambi Terus Dorong Pembiayaan Produktif, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan

Satu Jemaah Haji Asal Kerinci Wafat di Arafah Jelang Puncak Ibadah Haji