Polresta Samarinda Ungkap Kasus Mutilasi dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Prime Time News - Polresta Samarinda berhasil menangkap dua pelaku utama dalam kasus mutilasi yang mengakibatkan tewasnya seorang wanita, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jenazah korban.
Awal Kejadian
Peristiwa ini bermula dari penemuan jenazah seorang perempuan berinisial S (35) di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda. Tubuh korban ditemukan terpotong menjadi tujuh bagian pada hari pertama Idul Fitri, yang memicu penyelidikan intensif dari kepolisian.
Perkembangan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan. Identifikasi sidik jari jenazah menjadi langkah kunci dalam melacak identitas korban dan para terduga pelaku. Tim Inafis Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasi sidik jari korban dalam waktu kurang dari dua jam setelah evakuasi.
Setelah identitas korban terungkap, kepolisian segera menelusuri orang-orang terdekatnya, yang mengarah pada suami siri korban berinisial J (53) dan seorang wanita berinisial R (56). Keduanya dibekuk sebagai terduga pelaku utama dalam kasus ini.
Kondisi Terakhir
Kedua terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan jenazah. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pembunuhan berencana ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan dan niat untuk menguasai harta benda korban. Para pelaku menggunakan balok kayu ulin untuk menganiaya korban dan memutilasi jasadnya dengan mandau sebelum membuangnya di lokasi tersembunyi.
Polisi telah mengumpulkan bukti melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk melacak keberadaan pelaku. J berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah masjid, sementara R ditangkap di kediamannya. Keduanya kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.




