Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat
Sumber Foto: Tempo.co
Ekonomi

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan anak yang bermula di Jakarta Barat. Sejauh ini, ada empat orang korban anak yang sudah ditemukan polisi di Pulau Sumatera. Polisi menetapkan sepuluh orang tersangka. Mereka adalah IJ, A, AF alias O, HM, WN, EBS, SU, EM, LN, dan RZ.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat tentang anak hilang. Tim Polres kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan itu.

“Dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah di Sumatera, kami berkoordinasi dengan jajaran Polda setempat,” ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Salah satu korban perdagangan anak berinisial RZA, anak perempuan berusia 3 tahun. Sementara itu, pelapor adalah ayah korban berinisial AH. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/185/XI/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Metro Tamansari/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 November 2025.

Polres Metro Jakarta Barat mengambil keterangan dari tersangka IJ, ibu kandung korban RZA, pada 31 Oktober 2025. IJ saat itu menjemput RZA di rumah tantenya, yakni CN dan saksi ES atau nenek korban. Ia mengaku akan menjemput anaknya untuk main. “Namun, sampai pada Jumat, 21 November, anak korban RZA tidak juga kembali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung.

Saksi AH kemudian menghubungi saksi CN selaku tante korban, dengan mengatakan tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang. Saksi AH menanyakan kondisi anak RZA, yang selama ini dirawat oleh saksi CN atau nenek korban. Lalu, saksi CN mencari tersangka IJ.

Setelah itu, saksi CN lantas menanyakan keberadaan RZA. Namun, saat itu tersangka AF mengatakan bahwa RZA berada di Medan, Sumatera Utara, di rumah saudaranya. Kala itu, CN membawa IJ dan AF ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Setelah tiba di kantor polisi, tersangka IJ mengaku telah menjual RZA ke tersangka WN. Tersangka WN lalu menjual RZA ke tersangka EM. Selanjutnya, tersangka EM menjual anak tiga tahun itu ke tersangka LN. Tersangka IJ bersama tersangka HM menjual RZA kepada tersangka WN senilai Rp 17,5 juta, kemudian tersangka WN menjual RZA sebesar Rp 35 juta kepada tersangka EM.

Kemudian, tersangka EM menjual RZA sebesar Rp 85 juta ke tersangka LN. Berdasarkan pemeriksaan, LN merupakan perantara jual beli anak di Suku Anak Dalam, Jambi. Ketika tersangka LN ditangkap bersama dengan tersangka RZ di daerah Jambi, petugas berhasil menemukan anak korban RZA, berikut dengan tiga lainnya yang tidak diketahui identitas aslinya.

Selanjutnya, RZA beserta tiga anak tanpa identitas lainnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat pemeriksaan, selain korban anak RZA, tiga anak tanpa identitas lainnya juga merupakan korban dari tindak pidana penjualan anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.