Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Perdagangan Anak, 4 Balita Diselamatkan
Sumber Foto: Nomor Satu Kaltim
Ekonomi

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Perdagangan Anak, 4 Balita Diselamatkan

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Jaringan jual beli anak lintas daerah berhasil dibongkar jajaran Polda Metro Jaya. Sebanyak 4 balita korban perdagangan anak diselamatkan.

Sementara 10 pelaku diamankan dalam pembongkaran kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak yang beroperasi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan anak selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Identitas dan hak korban dijaga ketat, sementara proses hukum berjalan beriringan dengan upaya penyelamatan dan pemulihan.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak adalah tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak," katanya dikutip dari Disway.id, Sabtu 7 Februari 2026.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan keluarga saat menanyakan keberadaan anak korban berinisial RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, saksi kemudian bertemu tersangka IG yang mengaku anak korban berada di Medan. Merasa janggal, saksi CN membawa IG ke Polsek Taman Sari untuk klarifikasi.

Dari hasil penyidikan, tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain. Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai.

"Nilai transaksinya terus meningkat, mulai sekitar Rp17,5 juta, lalu Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta," jelasnya.

Dalam jaringan itu, salah satu pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.