Penyesuaian Jam Kerja ASN Kotim Selama Ramadan 1447 H
Prime Time News - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, telah resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Awal Kejadian
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim dan telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN.
Perkembangan
Penyesuaian jam kerja ini ditetapkan dalam SE Bupati Kotim Nomor 800/0686/BKPSDM.PKAP/2026. Untuk hari Sabtu, jam kerja ditetapkan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Selain itu, jam belajar di satuan pendidikan juga disesuaikan. Untuk sekolah lima hari kerja, jadwalnya adalah Senin hingga Jumat dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat pada hari Jumat dari pukul 10.30 hingga 13.00 WIB. Sekolah enam hari kerja memiliki jadwal dari Senin hingga Kamis pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, Jumat pukul 07.00 hingga 10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Selain pengaturan jam kerja, BKPSDM Kotim juga mengeluarkan kebijakan tambahan, antara lain menghentikan apel pagi, kegiatan olahraga, serta kerja bakti Jumat selama bulan Ramadan. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta untuk mengatur penugasan pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Kondisi Terakhir
Kepala OPD diingatkan untuk memastikan penyesuaian jam kerja tidak berdampak negatif pada produktivitas dan capaian kinerja organisasi. ASN dan non-ASN yang beragama non-muslim juga diimbau untuk menghormati rekan kerja yang menjalankan ibadah puasa.




