Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital
Sumber Foto: ANTARA News Jambi
Teknologi

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital

Jumat, 28 November 2025 18:44 WIB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi Noverintiwi Dewanti saat memberikan keterangan, Jumat (28/11/2025). Pemerintah menghadirkan inovasi layanan keliling, sebagai langkah pencegahan dan penanganan tindak kekerasan pada perempuan dan anak. ANTARA/HO-Melli Andani.

Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperkuat upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan di dunia digital melalui sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (PP) Tunas Nomor 17 tahun 2025.

"Kami sudah menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Tunas Nomor 17 tahun 2025 dan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari agenda Pelayanan, Informasi dan Konsultasi melalui Mobil Perlindungan (Pita Molin)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi Noverintiwi Dewanti di Jambi, Jumat.

DPMPPA daerah itu melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menghadirkan inovasi layanan keliling bernama Pita Molin, sebagai langkah pencegahan dan penanganan tindak kekerasan pada perempuan dan anak.

Tim Pita Molin mendatangi setiap sekolah secara rutin di wilayah setempat untuk memberikan edukasi, layanan konsultasi dan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tunas Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menurut dia, penggunaan gawai tidak dilarang, namun anak belum bijak dalam menggunakan gawai sehingga perlu pendampingan dari orang tua atau orang dewasa.

"Anak yang masih labil secara emosional dan psikologis harus selalu didampingi orang tua atau orang dewasa saat menggunakan gadget agar terhindar dari pengaruh negatif," katanya.

Noverintiwi mengimbau masyarakat dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan serta pendampingan terhadap anak.

Pemerintah setempat terus berupaya memberikan perlindungan dan pendampingan bagi anak dan perempuan korban kekerasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka, agar kasus kekerasan dapat diminimalisir.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak Dalam Jaringan juga menjadi salah satu regulasi utama untuk melindungi anak di dunia digital, yang baru diluncurkan pada Juli 2025 dan kini masih dikoordinasikan antarlembaga pemerintah.

Pewarta: Melli Andani

Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Whatsapp

facebook

twitter

email

pinterest

print