Pemkot Ambon Laksanakan Putusan Pengadilan Terkait KPN Soya
AMBON, Siwalima.id - Sengketa terkait pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri Soya, telah melalui seluruh tahapan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat kasasi.
Untuk itu, Pemkot Ambon patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, pengadilan tetap menguatkan putusan PTUN yang membatalkan dan mencabut SK Walikota Ambon Nomor: 1073 tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Hervey Renny Jones Rehata sebagai KPN Soya.
“Proses hukum ini sudah berjalan sampai kasasi dan putusannya berkekuatan hukum tetap. Amar putusan dengan tegas memerintahkan tergugat, dalam hal ini Walikota Ambon, untuk membatalkan dan mencabut SK Nomor 1073,” jelas Kabag Hukum Setda Kota Ambon, Lexy Manuputty, kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (6/2).
Sebagai tindak lanjutnya kata Lexy, Pemkot Ambon selaku kuasa hukum telah dipanggil oleh PTUN untuk melaksanakan eksekusi putusan. Koordinasi kemudian dilakukan bersama Sekretaris Kota dan Walikota Ambon.
“Setelah berkoordinasi, kami memanggil Saniri Negeri serta KPN yang bersangkutan. Kepada Saudara Hervey telah disampaikan bahwa pemerintah wajib tunduk pada putusan pengadilan yang inkracht,” beber Lexy.
Hasilnya, Walikota Ambon secara resmi menandatangani SK Nomor 77 tertanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Hervey R Jones Rehatta sebagai KPN Soya.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama, Pemerintah Kota Ambon juga menerbitkan SK Nomor 78 tentang pengangkatan pejabat KPN Soya, yang dipercayakan kepada Sandi Soplanit.
Lexy menegaskan, seluruh langkah yang diambil pemerintah kota semata-mata merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan serta bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Untuk tahapan proses hukum, semuanya sudah selesai dan dijalankan sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Ambon hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh putusan pengadilan,” tegas Lexy.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya putusan tersebut, situasi pemerintahan di Negeri Soya dapat kembali kondusif dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan normal. (Mg-1)




