Pemerintah Indonesia Batasi Akses Media Sosial untuk Lindungi Anak
93
DILIHAT
Bagikan
Bidikutama.com — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam melindungi anak dan remaja dari ancaman dunia digital melalui pembatasan penggunaan media sosial. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai diterapkan pada Maret. Minggu (21/12)
Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang memiliki aturan khusus terkait pembatasan akses media sosial bagi anak. Regulasi ini bertujuan untuk menekan dampak negatif penggunaan media sosial terhadap tumbuh kembang anak dan remaja.
Dikutip dari unggahan Instagram @kumparancom melalui PP Tunas, pemerintah mengatur batas usia penggunaan media sosial dari 13 hingga 18 tahun dengan klasifikasi risiko platform. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform khusus anak dengan profil risiko rendah dan wajib mendapat izin orang tua.
Sementara itu, anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun diperkenankan menggunakan platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Adapun anak berusia 16 hingga di bawah 18 tahun dapat mengakses platform berisiko rendah maupun tinggi, tetap dengan pengawasan dan izin orang tua.
Dilansir juga dari Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan bahwa Pemerintah mulai membatasi akses media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun, yang akan berlaku mulai Maret 2026, pembatasan ini dilakukan dengan menunda akses akun media sosial dan menyesuaikan tingkat risiko dari masing-masing platform.
“Pemerintah akan mulai membatasi akses dan pembuatan akun media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026,” ujar Meutya.
Kebijakan ini disusun sebagai upaya preventif dalam melindungi anak dari paparan konten berbahaya di ruang digital. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan digital generasi muda.
Dengan diterapkannya aturan ini, Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga bagian dari tanggung jawab global.
Penulis: Wulan/BU
Editor : Rhamaditya/BU
Tag: Dunia Digital Media sosial perlindungan anak softnews
Kirim Bagikan Tweet Bagikan
Pos Sebelumnya
Tim Ratoh Jaroe Untirta Juara Ajang Tari Se-Jabodetabek
Pos Selanjutnya
Hasil Survei Rendah, Kabupaten Tangerang Masuk Zona Merah Korupsi
BERITA TERKAIT
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Idulfitri pada 19 Maret
3 Mar. 2026
13
Ironi Indonesia: Rekor Tertinggi Kasus Bunuh Diri Anak Asia Tenggara
2 Mar. 2026
27
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web




