Peluang Renegosiasi Tarif Indonesia Pasca Putusan MA AS
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump membuka peluang bagi Indonesia untuk melakukan renegosiasi tarif.
Menurut Faisal, meski Trump sempat mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen, Indonesia perlu kembali mencermati sejumlah poin dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dinilai merugikan.
“Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,” kata Faisal saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, (21/2/2026).
Baca Juga Prabowo dan PM Jepang Sepakat Siap Jadi Mediator, Dorong Perdamaian Global
Ia menilai terdapat konsekuensi besar bagi ekonomi domestik apabila kesepakatan tersebut dijalankan tanpa peninjauan ulang. “Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik, kalau itu dijalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS dalam putusan 6-3 menyatakan Presiden Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Baca Juga
Masih Dinamis
Namun, Faisal mengingatkan perkembangan kebijakan tarif di AS masih sangat dinamis. Ia menilai Trump masih berupaya mempertahankan kebijakan tarif melalui jalur regulasi lain. “Karena setelah di- rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian menco




