PB IKA PMII Ajukan Kasasi ke MA Terkait Sengketa Kepengurusan
Berita Lainnya
Tokoh Buruh Jumhur Hidayat Jabat Menteri LH, Gantikan Hanif Faisol Nurofiq
8 hours ago
Dudung Dilantik Menjadi Kepala Staf Kepresidenan
9 hours ago
Prabowo Dikabarkan Reshuffle Pejabat, Begini Penjelasan Qodari
11 hours ago
Kementerian ESDM Mulai Uji Bahan Bakar B50 pada Kereta Api
13 hours ago
Kabar Haji 2026; Kemenhaj Luncurkan “Kawal Haji”, Jemaah Kini Bisa Lapor Layanan Haji Secara Langsung
18 hours ago
Berita Terbaru
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Tim SAR Dikerahkan ke Lokasi
2 hours ago
Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Sejumlah Penumpang Luka-Luka
2 hours ago
Pertarungan Harga Diri
2 hours ago
Kafe Remang-Remang Ternyata di Lahan RTH
3 hours ago
Baca Semua
Malang Posco Media, Jakarta – Polemik hukum terkait kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) masih berlanjut. PB IKA PMII resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi.
Putusan banding tersebut merupakan bagian dari perkara antara Menteri Hukum dan PB IKA PMII melawan kedua pihak tersebut terkait sengketa tata usaha negara mengenai kepengurusan organisasi alumni PMII.
-Advertisement-
Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, M.N. Purnamasidi, menegaskan bahwa aktivitas organisasi tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh putusan banding PTTUN Jakarta.
“Seluruh pengurus di daerah tetap bekerja dan berkarya untuk Indonesia. Program organisasi berjalan, termasuk pendampingan kader PMII di seluruh Indonesia. Kami tidak merasa terganggu dengan perkara banding di PTTUN,” ujarnya kepada awak media di Kantor PB IKA PMII, Jakarta.
Menurut Purnamasidi, berbagai program strategis hasil Musyawarah Nasional (Munas) tetap dilaksanakan. Dalam satu tahun terakhir, PB IKA PMII mengklaim telah mengonsolidasikan lebih dari 90 persen kepengurusan aktif di seluruh Indonesia.
Selain itu, organisasi juga melakukan pendataan kader melalui sistem basis data nasional dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) IKA PMII. Program pendampingan dan pembiayaan pendidikan strata satu (S1) disebut telah menjangkau lebih dari 10.000 kader PMII.
PB IKA PMII juga membentuk Badan Zakat dan Infaq melalui lembaga GERAKIN IKA PMII serta telah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 13 Juli 2025 yang dihadiri pengurus pusat dan wilayah se-Indonesia.
Dalam waktu dekat, PB IKA PMII dijadwalkan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 5–6 Maret 2026 di Jakarta.
Purnamasidi menegaskan kepengurusan yang sah berada di bawah kepemimpinan Fathan Subchi dan diakui oleh pengurus wilayah maupun cabang.
“Bagi kami, PB IKA PMII yang sah berada di bawah kepemimpinan Pak Fathan Subchi,” tegasnya.
Koordinator Tim Advokasi Hukum PB IKA PMII, M.Z. Al-Faqih, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kekeliruan dalam penerapan hukum oleh Majelis Hakim PTTUN Jakarta.
Ia menilai pihak yang tidak menempuh upaya administratif sebelumnya seharusnya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan di PTUN.
“Bagaimana mungkin pihak yang tidak pernah mengajukan keberatan dan banding administratif kemudian dianggap memiliki legal standing. Hal ini bertentangan dengan hukum acara peradilan tata usaha negara,” ujarnya.
Al-Faqih juga merujuk Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mensyaratkan adanya upaya administratif sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
Menurutnya, seluruh dugaan kesalahan penerapan hukum tersebut akan menjadi dasar permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dengan diajukannya kasasi, sengketa hukum terkait kepengurusan PB IKA PMII dipastikan masih akan berlanjut hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat organisasi alumni PMII memiliki jaringan kader yang luas di berbagai daerah di Indonesia. (aim)
-Advertisement-




