Partai Baru Menuju Pemilu 2029 Hadapi Syarat Kepengurusan, Keanggotaan, dan Verifikasi KPU
Sumber Foto: Kompas.id
Nasional

Partai Baru Menuju Pemilu 2029 Hadapi Syarat Kepengurusan, Keanggotaan, dan Verifikasi KPU

Partai baru akan menghadapi ujian ganda agar dapat lolos sebagai peserta Pemilu 2029. Apa saja ujian itu?

KOMPAS/THORIQ

Audio Berita

16 menit

Oleh Iqbal Basyari

20 Jan 2026 17:38 WIB · Politik & Hukum

Setiap menjelang pemilu, partai politik baru selalu bermunculan. Namun, hanya segelintir yang benar-benar sampai ke bilik suara. Selebihnya, gugur jauh sebelum hari pencoblosan karena tak mampu memenuhi persyaratan.

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, pola itu kembali berulang. Sejumlah partai politik baru bermunculan, membawa klaim pembaruan dan janji alternatif di tengah kejenuhan publik terhadap partai-partai lama. Ada yang lahir dari elite parpol lama, seperti Partai Gema Bangsa. Ada pula organisasi kemasyarakatan yang memutuskan bertransformasi menjadi partai politik, seperti Partai Gerakan Rakyat.

Namun, pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa mendirikan partai politik dan menjadi peserta pemilu adalah dua hal yang sangat berbeda. Status badan hukum hanyalah langkah awal. Untuk benar-benar masuk panggung elektoral, partai baru harus menembus serangkaian persyaratan yang ketat dan berlapis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua KPU Hasyim Asyari ketika menyerahkan plakat nomor urut kepada perwakilan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor KPU, Jakarta, 14 Desember 2022.

Mengacu pada Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik baru wajib memenuhi sejumlah syarat krusial untuk dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu. Beberapa di antaranya dikenal sebagai hambatan paling berat, yakni kepengurusan di semua provinsi, kepengurusan di minimal 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, serta kepengurusan di sedikitnya 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.

Partai politik juga diwajibkan memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota, dibuktikan dengan kartu anggota. Seluruh struktur kepengurusan tersebut harus disertai keberadaan kantor tetap hingga tahapan akhir pemilu selesai. Semua persyaratan itu kemudian diverifikasi melalui dua tahap sekaligus, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Waktu untuk memenuhi seluruh ketentuan tersebut pun tidak panjang. Jika mengacu pada pengalaman Pemilu 2024, pendaftaran partai peserta pemilu dibuka sekitar 17 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan asumsi tahapan Pemilu 2029 tidak banyak berubah, pendaftaran partai politik diperkirakan akan dibuka pada Agustus 2027. Artinya, partai-partai baru hanya memiliki waktu kurang dari dua tahun untuk membangun organisasi berskala nasional dari pusat hingga kecamatan.

Baca Juga Peluang Partai Baru

Namun, sejarah pemilu di Indonesia menunjukkan bahwa tidak semua partai mampu melewati fase ini. Jumlah partai baru yang lolos sebagai peserta pemilu cenderung menyusut dari waktu ke waktu, seiring semakin beratnya syarat yang diberlakukan.

Dari puluhan partai baru pada Pemilu 1999, jumlah tersebut terus menurun hingga hanya segelintir partai pada pemilu-pemilu terakhir. Di titik inilah pertanyaan lama kembali mengemuka, memang mudahkah menjadi peserta pemilu di Indonesia?

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq saat menyampaikan pidato dalam Deklarasi Partai Gema Bangsa di Jakarta International Convention Center, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Iklan

Iklan

Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq mengatakan, persiapan untuk mengikuti Pemilu 2029 sudah dilakukan sejak setahun terakhir. Hingga 20 Januari 2026, partainya telah memiliki struktur pengurus yang lengkap dari tingkat pusat hingga daerah. Selain memiliki 38 orang pengurus di tingkat pusat, mereka juga telah memiliki pengurus di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Dengan demikian, syarat kepengurusan yang belum dilengkapi tersisa soal pengurus di minimal 50 persen kecamatan serta memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota. Ia pun optimistis dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memenuhi seluruh persyaratan.

”Bahkan, target kami pada 2026 ini harus terbentuk 100 persen pengurus di kecamatan, bukan hanya 50 persen, sehingga semua kepengurusan di seluruh tingkatan bisa serba 100 persen,” ujar Rofiq saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga Geliat Partai Baru: Gerakan Rakyat Usung Anies, Gema Bangsa Dukung Prabowo

Gema Bangsa juga menyediakan platform pendaftaran anggota yang sangat mudah untuk mengejar target minimal anggota. Gema Bangsa sudah mempunyai aplikasi yang bisa diunduh di App Store maupun Play Store sehingga semua orang bisa mendaftar sebagai anggota melalui aplikasi tersebut.

Kompas/Hendra A Setyawan

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri deklarasi dan pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat di Jakarta, 27 Februari 2025.

Di samping rekrutmen terbuka, Gema Bangsa juga melakukan rekrutmen anggota berbasis keluarga. Anggota yang sudah mendaftar akan diminta untuk mengajak anggota keluarganya masuk ke partai yang sama. Namun, Gema Bangsa tidak akan mengandalkan ketokohan untuk menarik simpati masyarakat.

Iklan

Iklan

”Partai Gema Bangsa tidak dibangun atas dasar ketokohan, kami dibangun dengan sistem partai yang mengedepankan desentralisasi politik dan program,” ucap Rofiq.

Mantan Sekjen Partai Nasdem dan Perindo itu pun tak khawatir jika seandainya syarat parpol peserta pemilu akan diperberat dalam revisi UU Pemilu yang mulai bergulir di DPR. Sebab, seluruh anggota partai telah bertekad untuk ikut Pemilu 2029, seberat apa pun syaratnya.

Lain halnya dengan Gema Bangsa, Partai Gerakan Rakyat justru baru memulai perjalanan dari nol. Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengatakan, partainya baru akan mendaftar ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan status sebagai badan hukum pada Februari mendatang. Setelah status badan hukum diperoleh, mereka akan bergerak untuk menggaet anggota dan membentuk struktur kepengurusan di berbagai tingkatan wilayah.

Gagal penuhi syarat

Di tengah maraknya parpol-parpol baru, pengalaman menunjukkan bahwa banyak parpol gagal memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Akibatnya, jumlah parpol baru dalam beberapa tahun terakhir tidak terlalu banyak.

Pada Pemilu 1999 yang menjadi pemilu pertama pasca-Reformasi, terdapat 48 parpol peserta pemilu. Sebanyak 45 parpol di antaranya merupakan parpol baru, sedangkan tiga parpol merupakan parpol lama yang bertahan sejak era Orde Baru.

Kemudian, di Pemilu 2004 yang diikuti oleh 24 parpol, sebanyak 14 adalah parpol baru. Jumlah parpol baru bahkan kembali bertambah menjadi 22 partai di Pemilu 2009 yang diikuti oleh 38 partai.

Keberadaan parpol baru kemudian menurun drastis di Pemilu 2014 yang diikuti 12 parpol. Kala itu, ada tiga parpol baru yang ikut kontestasi. Partai Nasdem menjadi satu-satunya parpol baru yang lolos sebagai peserta pemilu melalui verifikasi KPU. Adapun Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ARSIP KOMPAS

KPU meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, 24 Juni 2022.

Iklan

Iklan

Adapun di Pemilu 2019, terdapat empat partai baru dari total 16 parpol yang berkontestasi. Begitu pula di Pemilu 2024 yang juga diikuti empat parpol baru. Meskipun dalam tahapan verifikasi administrasi dan faktual peserta Pemilu 2024 muncul tindakan manipulasi data oleh KPU sehingga semua parpol baru yang mendaftar lolos sebagai peserta pemilu.

Terus berkurangnya parpol baru dalam pemilu beberapa tahun terakhir tak lepas dari syarat yang semakin berat. Pada Pemilu 1999, Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi parpol baru setelah Orde Baru runtuh. Proses verifikasi pada waktu itu tidak terlalu ketat dan verifikasi faktual bahkan belum menjadi langkah yang harus dilalui oleh setiap partai. Selain itu, jumlah anggota yang dibutuhkan tidak terlalu tinggi dan pengurus partai cukup memiliki keberadaan di lebih dari 1/2 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Namun, pada Pemilu 2004, aturan baru mulai diperketat. Syarat untuk kepengurusan partai bertambah menjadi masing-masing 2/3 di provinsi dan kabupaten/kota. Sejak pemilu ini, parpol peserta pemilu juga harus memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk dari setiap tingkat kepengurusan. Kemudian, di Pemilu 2009, syarat ditambah dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

UU No 8/2012 tentang Pemilu yang digunakan untuk Pemilu 2014 kemudian memperberat syarat kepengurusan menjadi 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Aturan soal keterwakilan perempuan dan jumlah minimal anggota yang berlaku di pemilu sebelumnya tetap berlaku. Beratnya syarat kala itu membuat 34 parpol yang mendaftar tidak lolos sebagai peserta pemilu karena gagal diverifikasi administrasi dan faktual.

UU PEMILU DIOLAH SYA

Perubahan syarat partai politik peserta pemilu untuk Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.

Lantas, di Pemilu 2019, syarat parpol peserta pemilu masih sama dengan pemilu sebelumnya. Hasilnya, ada empat parpol baru yang lolos, yakni Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Berkarya, dan Garuda. Adapun 11 parpol lain tidak lolos verifikasi. Pada pemilu kali ini, PBB dan PKPI sempat tidak lolos dari verifikasi KPU, tetapi keduanya lolos sebagai peserta pemilu setelah memenangi gugatan di Bawaslu dan PTUN.

Sementara itu, di Pemilu 2024 yang menggunakan landasan yang sama dengan Pemilu 2019, yakni UU No 7/2017, kembali terdapat empat parpol baru. Mereka adalah Partai Gelora, PKN, Buruh, dan Ummat. Partai Ummat sempat tidak lolos verifikasi KPU, tetapi berhasil menjadi peserta pemilu setelah memenangi gugatan di Bawaslu.

Dalam sistem kepemiluan Indonesia, keputusan KPU bukanlah satu-satunya pintu. Parpol yang tidak lolos verifikasi masih memiliki ruang untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa. Melalui Bawaslu, parpol dapat menggugat hasil verifikasi administratif maupun faktual. Jika masih tidak puas, jalur hukum ke PTUN juga terbuka.

Jalur inilah yang dimanfaatkan Partai Ummat di Pemilu 2024. Setelah menggugat ke Bawaslu dan dinyatakan memenuhi syarat, partai tersebut akhirnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Pengalaman serupa pernah terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, ketika PBB dan PKPI awalnya tidak lolos verifikasi KPU, tetapi kemudian berhak ikut pemilu setelah memenangi gugatan.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa meskipun syarat menjadi peserta pemilu semakin berat, pintu bagi parpol baru tidak sepenuhnya tertutup. Proses verifikasi KPU tetap menjadi pintu utama, tetapi bukan satu-satunya. Bagi partai baru yang gagal di tahap awal, Bawaslu dan PTUN berfungsi sebagai jalur koreksi sekaligus penyeimbang dalam memastikan hak konstitusional parpol untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah berkas dokumen yang diserahkan tim advokasi Partai Ummat kepada Bawaslu, Jakarta, saat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, Jumat, 16 Desember 2022.

Revisi UU Pemilu

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Fadli Ramadhanil, menilai, beban terberat bagi parpol baru terletak pada kewajiban memenuhi jumlah minimal anggota partai. Sebab, tidak mudah mengajak masyarakat untuk bergabung sebagai anggota partai di kala tingkat party id rendah.

Tingkat party id menunjukkan seberapa kuat secara psikologis seorang pemilih merasa terhubung secara emosional atau identitas dengan suatu partai politik

Akibatnya, parpol cenderung mencatut orang untuk dimasukkan sebagai anggota. Sejumlah masyarakat bahkan sering melapor ke KPU bahwa namanya dicatut sebagai anggota partai. Situasi ini menjadi ujian awal yang kerap menentukan lolos atau tidaknya sebuah partai sehingga menuntut kesiapan sejak jauh hari.

Kalau memang memenuhi syarat, jangan digagalkan. Kalau tidak memenuhi, ya, dicoret.

Oleh karena itu, parpol baru tidak bisa menunggu tahapan pendaftaran dibuka untuk mencari anggota sekaligus mulai merapikan data. Waktu yang terbatas harus dioptimalkan parpol untuk memenuhi syarat sekaligus merapikan data keanggotaan agar mudah dipindahkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Ia bahkan mendorong agar KPU mulai membuka Sipol agar parpol baru memiliki ruang lebih besar untuk meng- input data keanggotaan serta kepengurusan secara bertahap. Pemanfaatan Sipol sejak dini bukan sekadar urusan teknis, melainkan cara untuk menguji kematangan organisasi dan menghindari penumpukan persoalan menjelang tahap pendaftaran.

Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa tahapan verifikasi pernah tercoreng karena praktik manipulasi. Peristiwa tersebut menjadi preseden yang semestinya tidak boleh terulang karena dapat mencederai demokrasi. Berbagai syarat yang telah ditetapkan dalam undang-undang harus ditegakkan secara konsisten dan diverifikasi secara jujur oleh penyelenggara pemilu.

”Kalau memang memenuhi syarat, jangan digagalkan. Kalau tidak memenuhi, ya, dicoret,” ujarnya.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Kuasa hukum pemohon dalam sidang putusan perkara nomor 56/PUU-XVII/2019, Fadli Ramadhanil (kanan), menyimak pembacaan putusan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, 11 Desember 2019.

Lebih jauh, Fadli melihat peluang syarat partai politik peserta pemilu bakal dipersulit dalam revisi UU Pemilu yang bakal dibahas DPR. Hal ini karena menguatnya dominasi partai-partai yang telah memiliki kursi di parlemen ingin mempertahankan status quo. Kehadiran parpol baru kerap dianggap sebagai ancaman dalam kontestasi elektoral, terutama bagi partai medioker yang suaranya mendekati ambang batas parlemen.

Terlebih, semua partai peserta pemilu dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden seiring dihapusnya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat parpol-parpol membuat rekayasa konstitusional untuk menjegal calon presiden/wakil presiden alternatif sejak masa pendaftaran parpol peserta pemilu.

Dengan demikian, persoalan mudah atau sulitnya menjadi peserta pemilu tidak hanya ditentukan oleh kesiapan parpol baru memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga oleh arah kebijakan pembentuk undang-undang.

Di tengah kemunculan parpol baru menjelang Pemilu 2029 dan mulai bergulirnya revisi UU Pemilu, pemilu menjadi cermin apakah sistem kepartaian dikelola untuk tetap memberi ruang kompetisi yang adil dan terbuka, atau justru kian menyempit bagi pendatang baru melalui regulasi yang semakin berat.

Baca Juga Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Revisi UU Pemilu dan Pilkada Jadi Kunci

Partai politik parpol Peserta pemilu

Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari

|

Editor:

C. Wahyu Haryo P

|

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul