MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Polda Imbau Hentikan Aktivitas
Surabaya, 19 Juli 2025 - Sound horeg menjadi sorotan publik setelah difatwakan haram oleh MUI Jawa Timur dan diimbau untuk dihentikan oleh Polda Jawa Timur. Apa itu sound horeg? Mengapa berbahaya secara ilmiah? Simak kajian lengkapnya di sini.
Apa Itu Sound Horeg?
Sound horeg adalah istilah populer di Indonesia yang merujuk pada penggunaan sound system berdaya tinggi untuk memutar musik remix dengan volume ekstrem dan bass dominan, biasanya dilakukan di acara hajatan, konvoi keliling, arak-arakan, atau pesta rakyat.
Ciri khas sound horeg meliputi:
Musik remix dangdut, EDM, atau TikTok viral.
Volume sangat keras (bisa mencapai 120 dB).
Digunakan di ruang terbuka menggunakan truk atau pickup.
Sering diiringi dengan tarian atau joget jalanan.
Fenomena ini banyak digemari anak muda dan komunitas lokal karena dianggap merakyat dan penuh semangat, namun di sisi lain juga menimbulkan polusi suara, gangguan kesehatan, hingga konflik sosial.
Fatwa Haram MUI Jawa Timur Terkait Sound Horeg
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Fatwa tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Fatwa pada 13 Juli 2025.
Isi Pokok Fatwa:
Penggunaan sound horeg yang menyebabkan gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas, atau keresahan sosial dinyatakan haram.
Bila disertai maksiat seperti aurat terbuka, joget campur pria-wanita, maka status haramnya lebih tegas.
Aktivitas adu sound (battle) dikategorikan tabdzir (pemborosan) dan idhā’atul māl (menyia-nyiakan harta), sehingga haram mutlak.
Rekomendasi MUI:
Pemerintah daerah diminta membuat regulasi penggunaan sound system.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk "sound horeg" disarankan ditunda.
Masyarakat diminta menjauhi aktivitas yang menyebabkan kemudaratan.
Fatwa ini bukan sekadar panduan moral, tetapi juga sebagai landasan sosial-religius untuk menanggapi keresahan publik akibat sound horeg.
Polda Jawa Timur Imbau Stop Aktivitas Sound Horeg
Menanggapi keresahan yang sama, Polda Jawa Timur turut mengeluarkan imbauan larangan sound horeg melalui kanal resmi mereka pada Juli 2025.
Pernyataan Resmi:
Kombes Pol Jules Abraham menyatakan bahwa aktivitas sound horeg rawan menimbulkan gangguan ketertiban umum, kerusakan properti warga, bahkan risiko kecelakaan.
“Belum ada dasar hukum pelarangan, tapi ini merupakan bentuk peringatan dini demi keamanan lingkungan.” — Kombes Pol Jules Abraham
Larangan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap fatwa MUI dan sekaligus menekankan pentingnya menjaga kenyamanan ruang publik.
Kajian Ilmiah: Bahaya Sound Horeg dari Perspektif Sains
Dari sudut pandang ilmiah, penggunaan sound horeg dalam intensitas tinggi terbukti berbahaya bagi kesehatan manusia, lingkungan, dan struktur sosial.
Dampak Kesehatan:
Paparan suara >85 dB secara terus-menerus dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen (NIHL).
Suara keras dapat memicu stres, insomnia, tekanan darah tinggi, dan gangguan jantung.
Anak-anak lebih rentan mengalami gangguan belajar dan fokus jika tinggal di lingkungan bising.
Dampak Lingkungan:
Polusi suara mengganggu ekosistem lokal, termasuk hewan liar.
Getaran bass ekstrem dapat merusak bangunan, kaca jendela, dan pagar warga.
Dampak Psikologis:
Stimulasi suara keras merangsang dopamin, menciptakan efek euforia sesaat.
Efek jangka panjang dapat menurunkan toleransi sensorik, memicu kecanduan terhadap stimulasi tinggi, dan mengganggu kontrol sosial.
Data Perbandingan Kebisingan:
Aktivitas Intensitas Suara (dB) Durasi Aman
Percakapan 60 dB Aman sepanjang hari
Jalan Raya Padat 80 dB < 8 Jam
Sound Horeg 100 – 120 dB < 15 Menit
Kesimpulan




