MKMK Tegur Sembilan Hakim Konstitusi atas Kekeliruan Frasa dalam Putusan
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

MKMK Tegur Sembilan Hakim Konstitusi atas Kekeliruan Frasa dalam Putusan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan putusan memberi teguran lisan kepada sembilan hakim konstitusi. Putusan ini berkaitan dengan kekeliruan dalam susunan kalimat pada bagian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diucapkan pada 16 Oktober 2025 lalu.

“Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan kekeliruan yang berimplikasi pada terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kecakapan dan Kesaksamaan dalam Sapta Karsa Hutama,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan Putusan MKMK Nomor 01/MKMK/L/11/2025 pada Senin (17/11/2025).

Pelapor adalah Muhamad Zainal Arifin dan Simons Manurung yang berprofesi sebagai advokat yang pernah menjadi kuasa hukum bagi pemohon prinsipal Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024 yang terkait dengan laporan ini. Para Pelapor melaporkan sembilan hakim konstitusi karena adanya kekeliruan dalam susunan kalimat pada bagian pertimbangan hukum Putusan Nomor 147/PUU-XXII/2024 yaitu: “......karena kawasan hutan merupakan wilayah yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap [vide Pasal 1 angka 2 dalam Pasal 37 angka 1 Lampiran UU 6/2023] …” (cetak miring disengaja).

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menuturkan frasa “ditunjuk dan/atau ditetapkan” dalam susunan kalimat tersebut merupakan bagian dari pendapat MK dengan merujuk dan mengutip norma dari Pasal 1 angka 2 dalam Pasal 37 angka 1 Lampiran UU 6/2023 secara tidak langsung, tetapi dengan menggunakan teknik parafrasa. Bila merujuk pada UU 6/2023 maka frasa yang tepat digunakan hanyalah kata “ditetapkan”, tanpa frasa “ditunjuk dan/atau”, sehingga norma yang dimaksud secara lengkap berbunyi, “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap” (cetak miring disengaja).

Selain itu, ditemukan pula fakta bahwa MK pernah memutus norma yang berkenaan dengan definisi “kawasan hutan” yang diatur pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menentukan bahwa: Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Definisi tersebut, kurang lebih, serupa dengan kutipan yang menjadi rujukan Mahkamah Konstitusi dalam bagian Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 147/PUU-XXII/2024, hanya berbeda pada penggunaan tanda garis miring (/) dalam frasa “dan atau”.

Putusan MK yang menguji norma berkenaan dengan definisi “kawasan hutan” menjatuhkan amar bahwa frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (vide Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011, bagian Amar Putusan). Dengan merujuk pada amar Putusan tersebut maka definisi “kawasan hutan” berubah menjadi: Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Dengan kata lain, rumusan definisi “kawasan hutan” yang dimuat pada UU 6/2023 sesungguhnya merujuk dan mengadopsi perintah Mahkamah Konstitusi yang tertuang pada Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011. Akan tetapi, susunan kalimat dalam bagian pertimbangan hukum Putusan Nomor 147/PUUXXII/2024 justru melakukan kekhilafan atas pertimbangan putusan yang pernah dijatuhkan oleh MK sendiri dalam Putusan Nomor 45/PUUIX/2011.

Uraian di atas menunjukkan kebenaran fakta atas adanya kekeliruan dalam merujuk dan mengutip norma berkenaan dengan definisi “kawasan hutan” yang dimuat dalam Putusan Nomor 147/PUU-XXII/2024. Terlebih, dalam kurun proses pemeriksaan laporan a quo MKMK juga memperoleh informasi bahwa MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 23 Oktober 2025 kemudian memerintahkan Panitera untuk melakukan renvoi Putusan Nomor 147/PUUXXII/2024 (vide Berita Acara Renvoi Putusan Nomor 147/PUU-XXII/2024, tanggal 27 Oktober 2025, ditandatangani oleh Panitera).

“Mekanisme renvoi ini memperkuat fakta bahwa memang telah terjadi kekeliruan pengutipan frasa dalam susunan pertimbangan hukum pada Putusan a quo,” kata Ridwan.

Selain itu, MK juga telah mengakui kemudian memperbaiki kekeliruan dimaksud dengan mengeluarkan Berita Acara Renvoi untuk putusan a quo yang mengoreksi dan menghapuskan frasa “ditunjuk dan/atau” pada bagian yang dipersoalkan. Kekeliruan pengutipan dimaksud tidak memiliki pengaruh secara substansial dalam konstruksi penalaran yang dibangun oleh MK dalam memutus Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024. Oleh sebab itu, mekanisme renvoi dengan hanya menghapus frasa “ditunjuk dan/atau” dapat dilakukan tanpa harus mengubah susunan kalimat pada bagian lainnya dari Putusan a quo.

Bila kesalahan ini dilakukan oleh individu ada derajat toleransi yang mungkin dapat diberikan dengan alasan kealpaan atau kekhilafan individual. Namun, penyusunan putusan adalah hasil kerja kolektif dari sembilan hakim konstitusi yang duduk dalam majelis persidangan untuk menyusun putusan dalam forum rapat permusyawaratan hakim. Ketika para hakim konstitusi melakukan rapat penyusunan rancangan putusan maka deteksi kesalahan menjadi lebih mudah ditemukan, baik kekeliruan yang bersifat redaksional terlebih lagi kesalahan yang bersifat substansial, sebab ada sembilan hakim konstitusi yang bekerja sama untuk menyusun sebuah naskah Putusan sebaik dan sesempurna mungkin.

“Oleh sebab itu, kekeliruan dalam penyusunan Putusan tidak dapat dibebankan pada pribadi seorang hakim konstitusi yang ditugaskan untuk menyusun rancangan awal dari naskah Putusan,” ucap Ridwan.

MKMK, dalam konteks laporan a quo, juga mempertimbangkan bahwa terjadinya kekeliruan yang berimplikasi pada pelanggaran kode etik dan perilaku bukanlah disebabkan oleh perilaku yang bersifat individual melainkan kolektif, khususnya tatkala merancang, merumuskan dan menyusun naskah putusan sebelum diucapkan dalam sidang terbuka dan memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Dalam konteks itu, MKMK penting untuk mengingatkan agar MK lebih cermat, teliti dan hati-hati sehingga kekeliruan serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Penulis: Mimi Kartika.