Mahkamah Konstitusi Tegaskan Proses Pengisian Kepengurusan Partai Politik Harus Sesuai AD/ART
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Proses Pengisian Kepengurusan Partai Politik Harus Sesuai AD/ART

Beranda /

Berita /

Proses Pengisian Kepengurusan Partai Politik Sesuai Amanat Konstitusi

Kamis, 27 November 2025 | 14:19 WIB

Dibaca: 477

Proses Pengisian Kepengurusan Partai Politik Sesuai Amanat Konstitusi

Mahkamah menilai model pengisian kepengurusan partai politik harus diatur secara eksplisit dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga partai politik sehingga ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian partai politik dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan.

Print

JAKARTA, HUMAS MKRI – Norma Pasal 22 Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) yang mengamanatkan kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah merupakan upaya pembentuk undang-undang untuk mengedepankan prinsip musyawarah guna mencapai mufakat dalam proses pengisian kepengurusan partai politik. Namun amanat tersebut harus dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga suatu partai politik. Dengan konstruksi norma Pasal 22 UU Parpol, jalan untuk musyawarah mencapai mufakat menjadi pilihan pertama yang seharusnya dilakukan dalam proses pengisian kepengurusan partai politik.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah terhadap uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang diajukan oleh Imran Mahfudi. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini digelar pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Lebih lanjut dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh bahwa sebagai salah satu badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, organisasi advokat tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan organisasi lain, termasuk secara vis a vis mempersamakan dengan organisasi partai politik.

“Dalil Pemohon yang menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXX/2022 adalah tidak tepat,” sebut Daniel.

Model Pengisian Kepengurusan Partai Politik

Selain itu, sambung Daniel, berbagai kemungkinan model pengisian kepengurusan partai politik harus diatur secara eksplisit dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga partai politik. Pada titik itu, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian partai politik dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga partai politik.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik sebagaimana pada frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22 UU 2/2008 dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 perihal periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Penyelesaian Perselisihan Internal

Berikutnya, terhadap persoalan konstitusionalitas frasa “tidak tercapai” dalam norma Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang menurut Pemohon menimbulkan ambigu dan multitafsir, Mahkamah sebelumnya pernah mempertimbangkan dan memutus frasa “tidak tercapai” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015. Bahwa untuk memahami Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 harus didahului dengan memahami substansi Pasal 32 UU Parpol yang memiliki makna penyelesaian perselisihan partai politik yang bersifat internal dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai yang harus diselesaikan paling lama 60 hari.

Sekalipun dalam permohonan Pemohon ini terdapat alasan yang berbeda untuk menegaskan atau memperjelas kapan pengadilan negeri berwenang atau dalam keadaan seperti apa pengadilan negeri telah berwenang untuk mengadili sengketa internal partai politik, yang beririsan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Parpol.

Artinya, sambung Daniel, batasan waktu 60 hari dimaksud harus dipahami sebagai batas waktu paling lambat bagi Mahkamah Partai Politik untuk menyelesaikan sengketa internal partai politik sejak perselisihan diajukan oleh anggota partai politik kepada Mahkamah Partai Politik. Jika dalam jangka waktu dimaksud tidak tercapai penyelesaian perselisihan maka pihak-pihak yang berselisih dapat menempuh upaya lain termasuk memilih jalur hukum.

“Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015,” jelas Daniel.

Adapun terhadap kekhawatiran Pemohon atas frasa “tidak tercapai” dalam norma Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 dapat ditafsirkan berbeda-beda seperti pada kasus konkret yang dialaminya, hal dmeikian bukan menjadi bagian dari persoalan konstitusionalitas norma. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015 mutatis mutandis berlaku dalam pengujian norma a quo. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “tidak tercapai” dalam norma Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 yang menurut Pemohon menimbulkan ambigu dan multitafsir sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan a quo.

Sebelumnya, Pemohon menyebutkan bahwa Pasal 22 UU Parpol telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon yang ingin menjabat sebagai ketua partai politik, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Pusat. Hal ini dikarenakan pengaturan yang demikian tanpa ada pembatasan masa jabatan kepengurusan partai telah mengakibatkan peluang Pemohon untuk menjadi ketua partai politik baik tingkat provinsi maupun di tingkat pusat menjadi sangat kecil bahkan hampir mustahil terjadi.

Akibat penyerahan sepenuhnya mekanisme kepengurusan partai politik sesuai AD/ART Partai Politik, partai politik secara sadar telah mendesain aturan yang memungkinkan seseorang menjabat sebagai ketua partai politik dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Dampaknya tidak ada orang yang bisa bersaing dengan ketua partai yang telah lama menjabat, bahkan Pemohon melihat pada beberapa partai, nyaris tidak ada pengurus partai yang berani untuk mencalonkan diri bersaing dengan ketua partai yang sedang menjabat.(*)

Penulis : Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Raisa Ayuditha M.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025