Sumber Foto: CNN Indonesia
Hukum
Macron: Putusan Mahkamah Agung AS Tunjukkan Supremasi Hukum
CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait tarif perdagangan Presiden Donald Trump menunjukkan ada supremasi hukum dan penyeimbang kekuasaan dalam demokrasi.
Hal itu disampaikannya merespons putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan tarif yang dikenakan oleh Donald Trump berdasarkan undang-undang darurat ekonomi adalah ilegal.
Lihat Juga :
RI Kirim Surat ke Board of Peace Adukan Kelakukan Israel di Tepi Barat




