Kursi DPRD Tubaba Terancam, Demokrat Tunggu Putusan Kasus Ijazah EF
Status kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) milik legislator berinisial EF berada di ujung tanduk menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah tidak sah.
Namun, Partai Demokrat memilih bersikap hati-hati. Partai berlambang mercy itu menegaskan akan menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan langkah organisasi, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua DPC Partai Demokrat Tubaba yang juga Ketua DPRD setempat, Busroni, menegaskan belum ada keputusan apa pun terkait nasib politik EF.
“Terkait penetapan tersangka EF, kita melihat putusan inkrah hukumnya dulu. Nanti kalau sudah inkrah kita koordinasikan ke DPD dan DPP. Jadi kesimpulannya kita lihat dulu putusan pengadilan,” ujar Busroni saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Ia memastikan mekanisme internal partai akan berjalan sesuai aturan organisasi. Opsi PAW, kata dia, tetap terbuka apabila nantinya diputuskan melalui koordinasi dengan pengurus tingkat provinsi dan pusat.
“Yang jelas kita proses sesuai aturan partai. Kalau pun nanti PAW, itu keputusan partai setelah koordinasi,” tegasnya.
Sebelumnya, EF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan penggunaan ijazah tidak sah sebagai syarat pencalonan legislatif.
Penetapan dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, hasil gelar perkara pada 12 Februari 2026.
EF diketahui merupakan anggota DPRD Tubaba periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Demokrat. Penyidik menduga ia menggunakan ijazah Paket C setara SMA yang seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru untuk memenuhi syarat administrasi pencalonan pada Mei 2023.
Dalam penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Nama EF tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, tidak masuk Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta tidak tercatat dalam daftar hadir peserta ujian Paket C tahun ajaran 2021/2022.
Selain itu, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 diketahui milik peserta lain bernama Handoko yang lulus pada 2022. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam dokumen juga tercatat 11 digit, tidak sesuai ketentuan resmi yang hanya 10 digit.
Hingga berita ini diterbitkan, EF maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi. Partai Demokrat menegaskan akan menunggu putusan inkrah sebagai dasar menentukan langkah lanjutan, termasuk terkait keberlanjutan kursi DPRD yang bersangkutan.




