Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga untuk Percepatan Single Identity Number dan Sistem Kependudukan
Polkam, Jakarta — Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) meningkatkan sinergitas antar Kementerian/Lembaga untuk percepatanan pembangunan Single Identity Number (SIN) dan Sistem Informasi Kependudukan.
Dalam rapat koordinasi Strategis Pembangunan Single Identity Number (SIN) dan Sistem Informasi Kependudukan ini, Kartika Adi Putranta selaku Asisten Deputi Administrasi Wilayah dan Kependudukan menyampaikan bahwa forum ini dilakukan untuk menegaskan pembangunan SIN dan Sistem Informasi Kependudukan merupakan pondasi penting bagi transformasi digital nasional.
“Pembangunan Single Identity Number (SIN) dan Sistem Informasi Kependudukan adalah pondasi penting bagi transformasi digital nasional. Tanpa data kependudukan yang tertib, layanan publik akan sulit terintegrasi, dan keamanan nasional pun bisa terdampak. Karena itu, sinergi lintas kementerian/lembaga menjadi keharusan,” jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Kemendagri, Handayani Ningrum; Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial (KJS) Bappenas, M. Cholifihani; serta Peneliti Ahli Madya BRIN, Meirina Ayumi Malamssam.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setdukkab Kemensetneg), perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), serta perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam paparannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas menegaskan bahwa NIK akan menjadi tulang punggung interoperabilitas data nasional. Integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, dan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ditargetkan mencapai 50% dari penduduk pengguna KTP dalam lima tahun ke depan.
Di sisi lain, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Kemendagri menjelaskan strategi proaktif ‘jemput bola’ untuk menjangkau masyarakat di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) guna memastikan semua penduduk memiliki data kependudukan yang valid. Namun, Kemendagri menghadapi tantangan anggaran yang terbatas, sehingga menghambat operasional pelayanan Dukcapil.
Rapat ini juga menyoroti isu-isu penting lainnya, seperti keamanan data dan perlunya penguatan regulasi. Perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan kesiapan mereka untuk membantu mengamankan transaksi identitas digital, sementara Pusat Riset Kependudukan BRIN menegaskan pentingnya NIK dalam mengatasi duplikasi data dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Rapat tersebut merumuskan beberapa rekomendasi strategis guna mempercepat penguatan sistem kependudukan nasional. Di antaranya, mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menyusun regulasi yang lebih mengikat untuk standarisasi data antar-lembaga. Dari sisi keamanan, direkomendasikan peningkatan perlindungan data kependudukan melalui kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Rapat juga menekankan pentingnya kampanye sosialisasi secara masif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap manfaat administrasi kependudukan (Adminduk) dan IKD, serta mendorong peninjauan kembali alokasi anggaran bagi Dukcapil agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal.
Rapat ini menyimpulkan bahwa pembangunan SIN dan SIAK adalah prioritas nasional yang memerlukan kolaborasi sinergis dan payung hukum yang kuat. Komitmen untuk terus mendorong kerja sama, terutama di daerah Indonesia Timur, menjadi kunci keberhasilan proyek ini.




