Kejati Bali dan Pemprov Tandatangani MoU untuk Hak Administrasi Anak Telantar
Sumber Foto: NUSABALI.com
Sosial

Kejati Bali dan Pemprov Tandatangani MoU untuk Hak Administrasi Anak Telantar

DENPASAR, NusaBali.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Pemerintah Provinsi Bali menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak Telantar di Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (24/2/2026).

Turut hadir dalam acara ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti, Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan RI, R Narendra Jatna, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, dalam keterangannya menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan atas tingginya angka anak telantar di Bali, seperti yang tercatat di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung. Ketiadaan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan wali yang sah membuat anak-anak rentan terhadap diskriminasi dan kehilangan akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum.

“Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan hadir memberikan solusi melalui mekanisme permohonan penetapan perwalian ke pengadilan,” ujar Chatarina.

Inisiatif pembentukan MoU ini merupakan implementasi langsung dari Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden mengenai penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas. Program ini sekaligus mengawal kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi super prioritas dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.

Kajati Bali memaparkan sebanyak 47 persen anak Indonesia di bawah usia lima tahun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan rilis Koalisi Nasional PAUD pada April 2025.

Chatarina mengatakan bahwa Provinsi Bali memiliki sekitar 3.000 anak terlantar, dengan lebih dari 2.000 di antaranya berasal dari masyarakat Bali asli, tercatat paling tinggi di Kabupaten Buleleng. “Angka putus sekolah di Bali menyentuh 3,4%, dengan total 20.631 Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 6-18 tahun berdasarkan data Bappenas 2025,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kepemilikan NIK berstatus wajib sebagai prasyarat akses layanan pendidikan (NISN, PIP/KIP), kesehatan (BPJS, imunisasi), dan bantuan pemerintah lainnya. NIK krusial sebagai identitas untuk melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat sebagai kasus dengan jumlah terbanyak di Bali setelah tindak pidana narkoba.

Sebagai langkah konkret pasca MoU, Pemerintah Kabupaten Badung akan segera mengajukan proses perwalian untuk 900 anak terlantar melalui Kejaksaan Negeri Badung untuk dimohonkan penetapannya ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Untuk mengakselerasi prosesi, Kajati Bali meminta Ketua Pengadilan Tinggi Bali agar mengeluarkan terobosan hukum. Proses penetapan perwalian anak telantar diinstruksikan agar berjalan mematuhi prinsip hukum acara yang sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan.