Kejaksaan Agung Tekankan Pentingnya Kehadiran Kerja bagi Pegawai
Kejaksaan Agung, Jakarta – Dalam sebuah arahan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono, seluruh pegawai di jajaran Kejaksaan diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap kehadiran kerja. Hal ini menjadi syarat utama bagi pengajuan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.
Rudi Margono menegaskan bahwa kehadiran pegawai, termasuk kehadiran saat apel kerja, akan menjadi salah satu parameter penilaian utama dalam proses promosi maupun demosi pegawai di Kejaksaan.
Arahannya tersebut merupakan bagian dari Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan yang tercantum dalam BAB III mengenai Ketertiban, khususnya pada bagian Jam Kerja dan Apel Kerja.
Jam Kerja Pegawai
- Hari Senin sampai Kamis: 07.30 – 16.00 (istirahat: 12.00 – 13.00)
- Hari Jumat: 07.30 – 16.30 (istirahat: 11.30 – 13.00)
Pelaksanaan Apel Kerja
- Apel kerja dilaksanakan setiap hari Senin pagi dan Jumat sore oleh seluruh pegawai di satuan/unit kerja masing-masing.
- Apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung dilaksanakan setiap hari Senin pagi pada minggu pertama setiap bulan.
- Apel dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan pimpinan Kejaksaan atau pimpinan satuan kerja.
- Apel kerja gabungan di daerah dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
Pakaian yang dikenakan dalam apel kerja adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau sesuai peraturan kedinasan yang berlaku pada hari tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menekankan pentingnya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di mata masyarakat.




