Indonesia Terpuruk di Peringkat Dua Dunia untuk Kerentanan Penipuan Digital
(Dok Photo IST)
Bagikan
Berita Terkini
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Gabung
JAKARTA — Indonesia berada di urutan kedua sebagai negara dengan tingkat kerentanan tertinggi terhadap penipuan digital secara global, berdasarkan Global Fraud Index 2025 yang dirilis oleh Sumsub, perusahaan teknologi verifikasi dan anti-fraud asal Inggris.
Laporan tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ke-111 dari 112 negara yang disurvei, dengan skor 6,53 poin, hanya lebih baik dari Pakistan yang mencatat skor tertinggi (paling rentan) sebesar 7,48 poin. Skor ini mencerminkan kombinasi tingginya aktivitas penipuan, keterbatasan akses sumber daya pencegahan, intervensi pemerintah, serta kondisi ekonomi yang memengaruhi ketahanan terhadap fraud.
Baca Juga
Demi Hemat BBM Nasional, Pemerintah Umumkan WFH dan Mandatori B50 Besok Malam
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai temuan ini semakin mengukuhkan realitas yang tengah dihadapi masyarakat Indonesia. Maraknya kasus scamming melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan berbagai platform digital telah menimbulkan kerugian finansial yang masif bagi korban.
“Indeks ini mengonfirmasi realitas yang terjadi. Kita melihat semakin banyak masyarakat menjadi korban penipuan online, baik melalui media sosial, aplikasi pesan instan, maupun platform digital lainnya. Dampaknya tidak kecil, karena kerugian yang dialami korban sangat besar,” ujar Oleh Soleh.
Politisi tersebut menekankan bahwa tingginya kerentanan ini menuntut respons pemerintah yang lebih tegas, terstruktur, dan terkoordinasi. Menurutnya, penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri-sendiri oleh satu instansi.
Baca Juga
Masuki Hari Ketujuh, Korban Terseret Arus di Pantai Kayakas Ditemukan Meninggal Dunia
Ia mendesak kolaborasi intensif antarlembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo atau Komdigi), Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak-pihak lain yang berwenang. “Seluruh stakeholder harus duduk satu meja. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Perlu ada road map atau peta jalan yang jelas dan terukur dalam menangani kasus penipuan yang semakin marak,” tegasnya.
Oleh Soleh juga menyoroti urgensi pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDP) sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia menegaskan bahwa perlindungan data menjadi fondasi utama dalam mencegah penipuan digital yang semakin canggih.
“Perlindungan data pribadi adalah kunci dalam mencegah penipuan digital. Tanpa BPDP yang kuat dan berfungsi optimal, upaya pencegahan akan selalu tertinggal dari modus kejahatan yang terus berkembang,” pungkasnya.
Baca Juga
INDONESIA MANDIRI ENERGI! Mentan Amran Percepat Bioetanol E20: Target 2028 Setop Impor BBM?
Penurunan peringkat Indonesia dalam indeks ini, dibanding posisi sebelumnya, sejalan dengan tren regional Asia-Pasifik yang mengalami kemunduran dalam perlindungan terhadap fraud, meski pertumbuhan digital berlangsung pesat. Hal ini menandakan perlunya percepatan regulasi, edukasi masyarakat, serta peningkatan teknologi deteksi dini untuk melindungi pengguna internet di Tanah Air.
TAGGED: DPR OJK Penipuan Digital
Bagikan Berita Ini
Bagaimana perasaanmu atas berita ini?
Love0
Sad0
Happy0
Angry0
Previous Article PKB Dukung Presiden Prabowo Terapkan Sistem Ekonomi Berpihak ke Rakyat Kecil
Next Article BI Telusuri Viral Cacahan Uang Rp100 Ribu di Bekasi




