Ibu Jual Anaknya Sendiri dalam Kasus Perdagangan Anak di Jakarta Barat
Sumber Foto: Tempo.co
Ekonomi

Ibu Jual Anaknya Sendiri dalam Kasus Perdagangan Anak di Jakarta Barat

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengungkap modus perdagangan anak berusia 3 tahun berinisial RZA yang dilakukan ibunya sendiri, IJ di Jakarta Barat. Kasus ini berawal dari laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat tentang anak hilang.

“Tim Polres kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan itu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 6 Februari 2026.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari ayah RZA berinisial AH. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/185/XI/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Metro Tamansari/Polres Metro Jakarta Barat/ Polda Metro Jaya, tertanggal 21 November 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa RZA sedang berada di suatu wilayah di Sumatera. “Kami langsung berkoordinasi dengan jajaran Polda setempat,” kata Iman.

Polres Metro Jakarta Barat mengambil keterangan dariIJ, ibu kandung korban RZA, pada 31 Oktober 2025. IJ saat itu menjemput RZA di rumah tantenya, yakni CN dan saksi ES atau nenek korban. Ia mengaku akan menjemput anaknya untuk diajak bermain. “Namun, hingga pada Jumat, 21 November, RZA tidak juga kembali,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung.

Ayah RZA, AH kemudian menghubungi saksi CN selaku tante korban, dengan mengatakan tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang. AH yang menjadi saksi di kasus ini menanyakan kondisi anaknya RZA yang selama ini dirawat oleh saksi CN atau nenek korban. Lalu, saksi CN mencari IJ.

Setelah itu, saksi CN menanyakan keberadaan RZA. Namun, saat itu menurut informasi RZA berada di Medan, Sumatera Utara, di rumah saudaranya. Kala itu, CN membawa IJ dan AF ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Setelah tiba di kantor polisi, IJ mengaku telah menjual RZA ke WN. Kemudian WN menjual RZA ke EM. Selanjutnya, EM menjual anak tiga tahun itu ke LN. Setelah itu, IJ bersama tersangka HM menjual RZA kepada WN senilai Rp 17,5 juta, kemudian WN menjual RZA sebesar Rp 35 juta kepada EM.

Setelah itu, EM menjual RZA sebesar Rp 85 juta ke LN. Berdasarkan pemeriksaan, LN merupakan perantara jual beli anak di Suku Anak Dalam, Jambi. Sejauh ini, ada empat orang korban anak yang sudah ditemukan polisi di Pulau Sumatera. Polisi menetapkan sepuluh orang tersangka. Mereka adalah IJ, A, AF alias O, HM, WN, EBS, SU, EM, LN, dan RZ.

Para tersangka dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.