Gubernur Koster Dukung MoU Pemenuhan Hak Anak Terlantar di Bali
Sumber Foto: UPDATEBALI.com
Sosial

Gubernur Koster Dukung MoU Pemenuhan Hak Anak Terlantar di Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar.

Dukungan ini disampaikan dalam sambutan pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali, Pemprov Bali, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Selasa, 24 Februari 2026, di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.

Acara ini dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI R. Narendra Jatna.

Baca Juga: Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Kanwil Kemenag Bali, Bahas Penguatan Adat dan Toleransi

Gubernur Koster menyampaikan apresiasi terhadap gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, yang dianggap inovatif dan belum pernah terpikirkan sebelumnya. Ia menegaskan akan segera melakukan validasi data terkait 20.631 anak putus sekolah dan 3.000 anak terlantar di Bali, serta mengagendakan rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota untuk menyusun panduan aksi lanjutan.

“Dengan pola jemput bola dan melibatkan forum perbekel serta bendesa adat, saya optimis penanganan anak terlantar di Bali tidak akan memakan waktu lama,” ujar Koster.

Ia menekankan bahwa satu anak terlantar pun menjadi perhatian serius karena bisa berdampak pada generasi berikutnya, terutama anak perempuan.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Tutup Sementara

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini dan berharap program dapat diperluas hingga tingkat nasional.

“Ini merupakan bentuk empati dan kepedulian luar biasa terhadap anak terlantar,” kata Arifah.

Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut langkah ini sebagai terobosan pertama yang bisa dijadikan model program nasional, mengingat persoalan anak terlantar ditemukan di seluruh Indonesia.

Kajati Bali Chatarina Muliana menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Bali, yang memungkinkan MoU dan PKS terlaksana. Ia menegaskan komitmen setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun bentuk kekerasan lain.

Baca Juga: Tepati Janji, Bupati Bangli Geber Pembangunan Infrastruktur Jalan

Menurut data Juli 2019, Bali memiliki 3.000 anak terlantar, dengan 2.000 berada di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan Bappenas 2025, Bali mencatat 20.631 anak putus sekolah, sekitar 3,4 persen dari jumlah anak, sebagian besar merupakan anak terlantar.

Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bergiliran, dimulai Gubernur Bali dengan Kajati Bali, kemudian dilanjutkan Kajari Kabupaten/Kota dengan Bupati/Walikota masing-masing. Langkah ini diharapkan menjadi pijakan kuat untuk menjamin pemenuhan hak administrasi kependudukan dan akses pendidikan bagi anak-anak terlantar di seluruh Bali. (yud/ub)

Tags

Anak Terlantar

Hak Administrasi Kependudukan

Kejaksaan Tinggi

Wayan Koster

Bagikan

Updatebali2

BERITA TERKAIT

Bali

Angkat Konsep Edu Green, Mendikdasmen Apresiasi Denpasar Education Festival 2026

Nasional

AHRT Incar Hasil Maksimal di ARRC Buriram, Pebalap Astra Honda Siap Tempur di Thailand

Bali

Loka Sabha MGPSSR Jembrana Digelar, Bupati Kembang Ajak Semeton Pasek Perkuat Persaudaraan