Disdukcapil Pangkalpinang Sesuaikan Jam Pelayanan Selama Ramadan
Sumber Foto: Tribunnews.com
Sosial

Disdukcapil Pangkalpinang Sesuaikan Jam Pelayanan Selama Ramadan

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal selama Ramadan 1447 Hijriah.

Meskipun terdapat penyesuaian jam kerja selama Ramadan, mereka tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat.

"Kami tetap melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan secepat mungkin. Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan bahwa meski di bulan Ramadan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan," kata Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang Darwin kepada Bangka Pos, Kamis (19/2/2026).

"Secara prinsip, pelayanan tetap seperti biasa, hanya ada penyesuaian jam operasional," ucap Darwin.

Dengan adanya penyesuaian jam operasional tersebut, untuk hari Senin-Kamis layanan dibuka mulai pukul 08.15 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, dan pelayanan ditutup pada pukul 14.30 WIB.

Adapun untuk hari Jumat, pelayanan dimulai pukul 08.15 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, dan layanan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Dengan penyesuaian tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap pelayanan publik tetap berjalan efektif dan efisien selama Ramadan, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Darwin menuturkan, administrasi kependudukan merupakan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama dalam pengurusan dokumen penting seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga berbagai dokumen pencatatan sipil lainnya.

Darwin menambahkan, dokumen-dokumen kependudukan tersebut menyangkut hak masyarakat.

Karena itu, pihaknya tetap memaksimalkan pelayanan agar masyarakat tidak terkendala dalam mengurus berbagai keperluan administratif.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu kedatangan di dinas dukcapil dengan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan. Hal ini guna menghindari antrean menjelang waktu istirahat maupun penutupan layanan.