Disdukcapil Denpasar Lakukan Perekaman e-KTP untuk Napi di Lapas Kerobokan
Sosial

Disdukcapil Denpasar Lakukan Perekaman e-KTP untuk Napi di Lapas Kerobokan

Prime Time News - DENPASAR, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar terus mengintensifkan pelayanan administrasi kependudukan melalui program jemput bola.

Selain menyasar sekolah, pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) juga dilakukan kepada narapidana asal Denpasar di Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta, Badung.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Ni Putu Puji Astuti, mengatakan perekaman e-KTP di lapas dilaksanakan menyasar dua orang narapidana. Pelayanan tersebut dilakukan atas permintaan pihak keluarga.

“Pelayanan perekaman ini kami lakukan untuk dua orang napi asal Denpasar. Permohonannya datang dari pihak keluarga,” ujarnya, Selasa (3/3).

Puji Astuti menjelaskan, saat ini telah diterapkan sistem baru dalam pencetakan kartu keluarga (KK) revisi. Apabila dalam satu KK masih terdapat anggota keluarga yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka KK revisi tidak dapat dicetak.

“Karena itu pihak keluarga baru mengajukan permohonan perekaman ke Dukcapil agar KK bisa diproses,” jelasnya.

Selain di lapas, pada hari yang sama Dukcapil Denpasar juga melaksanakan pelayanan jemput bola di SMA Dwijendra. Dalam kegiatan tersebut, perekaman dilakukan terhadap 32 siswa, terdiri atas tiga siswa usia 17 tahun dan 29 siswa usia 16 tahun.

“Selain perekaman, kami juga melakukan satu layanan rekam cetak serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada tujuh orang,” tambah Puji Astuti.

Sementara itu, Kepala Dukcapil Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata, mengatakan program jemput bola merupakan strategi efektif untuk meningkatkan cakupan perekaman e-KTP di Kota Denpasar. Menurutnya, metode ini sangat membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk).

“Kebanyakan yang belum melakukan perekaman adalah lansia, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” ujarnya.

Dia mengimbau keluarga yang memiliki anggota lansia, disabilitas, atau ODGJ yang belum memiliki e-KTP agar segera melapor ke Disdukcapil atau melalui kepala dusun dan kepala lingkungan setempat. Petugas Disdukcapil akan mendatangi langsung ke rumah untuk melakukan perekaman.

“Harapan kami semua warga memiliki identitas kependudukan. Jangan sampai baru mengurus saat sakit atau perlu layanan BPJS. Kalau memang tidak bisa datang, kami siap melayani langsung ke rumah,” tandas Puji Astuti. *mis

You can share this post!