Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Jurnalistik
Sumber Foto: ampar.id
Hukum

Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Jurnalistik

Post Tweet Send

Dibaca 16

AMPAR.ID, Jakarta – Dewan Pers menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 tersebut dinilai memperkuat posisi Dewan Pers dalam menangani sengketa pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa pers yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Pers. Menurutnya, penyelesaian persoalan pemberitaan semestinya mengedepankan mekanisme etik dan kelembagaan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperkuat dan mempertegas posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers,” kata Komaruddin, Selasa, 3 Februari 2026.

Komarudin menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Penafsiran tersebut, menurutnya, sejalan dengan semangat keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa pers.

Dewan Pers menilai, putusan MK ini menjadi penguatan terhadap mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang sejak awal menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan kehidupan pers nasional. Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai kaidah dan etika profesi.

Lebih lanjut, Komaruddin menyampaikan bahwa Dewan Pers akan terus mengupayakan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang adil dan berimbang, dengan mengedepankan dialog antara para pihak. Hak jawab dan hak koreksi akan tetap menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan keberatan masyarakat atas suatu pemberitaan.

Baca juga

Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Wartawan di Karo

Kata Dewan Pers: KBLI Media Diperluas

Turun ke Jambi, Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Ampar.id

Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?

“Dengan memperhatikan penafsiran yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, Dewan Pers akan mengupayakan mekanisme penyelesaian sengketa pers agar dapat mencapai kesepakatan para pihak,” ujarnya.

Dewan Pers juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, institusi pemerintah, dan masyarakat luas, untuk menghormati dan menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Dewan Pers dalam menjalankan perannya sebagai mediator dan penilai etik dalam sengketa pers, sekaligus memperkokoh iklim kebebasan pers yang bertanggung jawab. (red)

Kata kunci: dewan pers

Berita sebelumnya

Indonesia–Australia Perkuat Kemitraan Strategis: Dari Ketahanan Pangan, Hilirisasi Mineral, hingga Pendidikan

Berita selanjutnya

Sejarah Hari Pers Nasional, Tema dan Logo Tahun 2026

Berita Terkait

Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Wartawan di Karo

28/05/2025

Kata Dewan Pers: KBLI Media Diperluas

23/02/2024

Turun ke Jambi, Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Ampar.id

22/07/2023

Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?

17/02/2023

Ketum PWDPI Kecam Keras Kriminalisasi yang Menimpa Insan Pers

24/01/2023

Ketum PWDPI Sambangi Dewan Pers dan Kemendagri

19/01/2023

Pakar Hukum: KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

09/12/2022

UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi, Dewan Pers Catat Pasal-pasal yang Berpotensi Mengkriminalisasi Wartawan

08/12/2022

Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Jernih.id Secara Virtual

08/11/2022

Tahun 2023 Pengaduan Karya Jurnalistik Melalui Aplikasi Elektronik

31/10/2022