Demokrat Ingatkan Pentingnya Putusan MK Terkait Usulan PT 7 Persen
Sumber Foto: JPNN.com
Hukum

Demokrat Ingatkan Pentingnya Putusan MK Terkait Usulan PT 7 Persen

Prime Time News - Herman Khaeron saat di Gedung DPR RI. Foto/Arsip: Aristo/JPNN

jpnn.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Herman Khaeron atau Hero menghormati sikap partai lain yang mengusulkan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik dari Pemilu 2024.

Hal demikian dikatakan Hero menyikapi pernyataan Ketum NasDem Surya Paloh yang mengusulkan PT menjadi tujuh persen atau naik tiga angka dari Pemilu 2024.

"Kalau sekarang kemudian ada yang meminta naik, tentu kami menghormatinya. Itu hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Baca Juga:

Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Banyak Suara Rakyat Terbuang

Namun, kata Hero, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dicermati sebelum parlemen membahas wacana menaikkan PT.

"Ada putusan MK yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold," kata Hero.

Adapun, putusan MK itu bernomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus penerapan PT empat persen pada Pemilu 2029.

Baca Juga:

NasDem Usul PT 7 Persen, PAN Punya Sikap Beda

Putusan yang sama juga menekankan bahwa pembahasan ambang batas parlemen ke depan mengedepankan bingkai proporsionalitas.

Hero mengatakan putusan MK terkait PT memberi sinyal bahwa mahkamah sebenarnya menginginkan ambang batas parlemen tak mengalami kenaikan.

Sekjen Demokrat Herman Khaeron atau Hero menyebut ada putusan MK yang perlu dicermati ketika berencana mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen.

1

2

Next

Last »

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Buka Komentar

TAGS PT 7 persen Demokrat ambang batas parlemen NasDem Herman Khaeron Surya Paloh Putusan MK

BERITA TERKAIT

Surat Kadin China ke Presiden Harus Direspons Serius oleh Pemerintah

PDRI Terima Delegasi PAP Women’s Wing Singapura, Perkuat Kepemimpinan Perempuan di Politik

Fahri Bachmid: Putusan MK 28/PUU/XXIV/2026 Mutlak Dijalankan, Melanggar Hukum Jika Jampidsus Keluarkan SE

Lukmanul Hakim: Nama Provinsi DKI Jakarta Sah Digunakan

Otorita IKN Buka Suara Soal Putusan MK Jakarta Masih Ibu Kota

Putusan MK Terbaru Menyatakan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, IKN Bagaimana?