Demokrat Ingatkan Pentingnya Putusan MK Terkait Usulan PT 7 Persen
Prime Time News - Herman Khaeron saat di Gedung DPR RI. Foto/Arsip: Aristo/JPNN
jpnn.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Herman Khaeron atau Hero menghormati sikap partai lain yang mengusulkan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik dari Pemilu 2024.
Hal demikian dikatakan Hero menyikapi pernyataan Ketum NasDem Surya Paloh yang mengusulkan PT menjadi tujuh persen atau naik tiga angka dari Pemilu 2024.
"Kalau sekarang kemudian ada yang meminta naik, tentu kami menghormatinya. Itu hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Baca Juga:
Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Banyak Suara Rakyat Terbuang
Namun, kata Hero, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dicermati sebelum parlemen membahas wacana menaikkan PT.
"Ada putusan MK yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold," kata Hero.
Adapun, putusan MK itu bernomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus penerapan PT empat persen pada Pemilu 2029.
Baca Juga:
NasDem Usul PT 7 Persen, PAN Punya Sikap Beda
Putusan yang sama juga menekankan bahwa pembahasan ambang batas parlemen ke depan mengedepankan bingkai proporsionalitas.
Hero mengatakan putusan MK terkait PT memberi sinyal bahwa mahkamah sebenarnya menginginkan ambang batas parlemen tak mengalami kenaikan.
Sekjen Demokrat Herman Khaeron atau Hero menyebut ada putusan MK yang perlu dicermati ketika berencana mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen.
1
2
Next
Last »
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Buka Komentar
TAGS PT 7 persen Demokrat ambang batas parlemen NasDem Herman Khaeron Surya Paloh Putusan MK
BERITA TERKAIT
Surat Kadin China ke Presiden Harus Direspons Serius oleh Pemerintah
PDRI Terima Delegasi PAP Women’s Wing Singapura, Perkuat Kepemimpinan Perempuan di Politik
Fahri Bachmid: Putusan MK 28/PUU/XXIV/2026 Mutlak Dijalankan, Melanggar Hukum Jika Jampidsus Keluarkan SE
Lukmanul Hakim: Nama Provinsi DKI Jakarta Sah Digunakan
Otorita IKN Buka Suara Soal Putusan MK Jakarta Masih Ibu Kota
Putusan MK Terbaru Menyatakan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, IKN Bagaimana?




