Yaqut Cholil Qoumas Absen di Sidang Praperadilan Korupsi Kuota Haji
Hukum

Yaqut Cholil Qoumas Absen di Sidang Praperadilan Korupsi Kuota Haji

Prime Time News - BeritaNasional.com - Yaqut Tak Hadir di Sidang, Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Dibacakan 11 Maret

Berita Siaran & Jaringan

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak datang ke sidang praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka.

Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, tidak memerinci alasan absennya Yaqut. Namun, ia menegaskan kehadiran pemohon bukan kewajiban dan dapat diwakilkan kepada penasihat hukum.

"Sebenarnya, untuk persidangan beliau tidak harus hadir. Tapi, jika memang memungkinkan, nanti akan hadir kembali," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026).

Mellisa memastikan seluruh kewenangan sudah diberikan Yaqut kepada tim kuasa hukum.

"Tapi, beliau tentu sudah menyampaikan kepada kami, sudah mengamanahkan dan kami jalankan sebaik-baiknya," katanya.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyampaikan sidang praperadilan ini akan berlangsung secara maraton lantaran dibatasi waktu.

"Jadwal persidangan ini sifatnya informal, namun para pihak diminta untuk tidak menawar jadwal karena pemeriksaan praperadilan dibatasi oleh waktu," ucap Sulistyo.

Ia memaparkan sidang pada Rabu (4/3/2026) mencakup tiga agenda sekaligus, yaitu jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon.

Pihak pemohon menyatakan akan mengajukan replik, sementara termohon menyiapkan duplik. Setelah jawaban dibacakan, sidang akan diskors guna memberi waktu penyusunan replik.

"Karena persidangan ini terbatas oleh waktu, maka jawaban, replik, dan duplik dilaksanakan dalam satu hari," ujar Sulistyo.

Sulistyo menetapkan Kamis 5 Maret sebagai jadwal pembuktian dari pihak pemohon, termasuk bukti tertulis, saksi, dan ahli. Adapun, termohon dijadwalkan menyampaikan pembuktian pada Jumat 6 Maret 2026.

Kemudian, sidang kesimpulan akan digelar pada Senin 9 Maret 2026. Sulistyo mengatakan tidak ada persidangan pada 10 Maret untuk penyusunan putusan.

You can share this post!