Waktu Utama Menyembelih Hewan Kurban: Setelah Salat Id hingga Akhir Hari Tasyrik
Sumber Foto: BincangSyariah
Waktu Utama

Waktu Utama Menyembelih Hewan Kurban: Setelah Salat Id hingga Akhir Hari Tasyrik

BincangSyariah.Com- Pemerintah Indonesia menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Hari Kamis (29/06) kemarin. Sejumlah masyarakat pun sangatlah antusias untuk melaksanakan ibadah kurban tersebut, sebagai perwujudan rasa taqwa kepada Allah SWT. Namun perlu kita ketahui, terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban haruslah dilaksanakan di waktu yang tepat. Nah dalam hal ini kapan waktu utama menyembelih hewan kurban?

Kapan Waktu Utama Menyembelih Hewan Kurban?

Pertama, menurut ulama, waktu yang paling afdhal itu dilakukan pada Idul Adha atau Hari Tasyrik. Diterangkan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban bagi umat Muslim adalah pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah). Alternatif lain adalah pada hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah di tahun yang sama.

Penjelasan waktu penyembelihan hewan kurban menurut syariat terdapat dalam firman Allah SWT dalam Q.S al Hajj ayat 28, yang berbunyi:

لِيَشْهدُوْا مَنَافِعَ َلهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أيَّامٍ مَعْلوْمَاتٍ عَلى مَارَزَقهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الأنْعَامِ َفكُلوْا مِنْهَا وَأطْعِمُواْ البَائِسَ ْالَفقِيْرَ (الحج : ٢٨)

Artinya: “Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan. Atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak, maka makanlah sebagian daripadanya (dan sebagian lagi) berikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj. 28)

Pemaknaan dari hari-hari yang ditentukan (ayyam maklumat) pada ayat di atas adalah Idul Adha dan hari Tasyrik. Hal tersebut dijelaskan lagi oleh hadis Nabi SAW, berbunyi:

عَنْ جَبِيْرِ بْنِ مَطعَمْ قَال النبي صلى الله عليه وسلم كلّ أيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ

Artinya: “Dari Jubair bin Muth’im berkata. Bersabda Nabi SAW, seluruh hari Tasyrik merupakan waktu penyembelihan”. (HR. Ahmad)

Kemudian mengutip dari laman Kemenag, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan; “Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir (sebelum zuhur),”

Kedua Dilaksanakan Setelah Shalat Idul Adha

Para ulama menjelaskan, hewan kurban tidak boleh disembelih kecuali setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha. Zaid bin Arqam ra, ia berkata: “Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing jantan berwarna hitam, dengan dua ekor kambing betina yang putih pada Hari Raya Idul Adha. Beliau menyembelihnya setelah shalat Idul Adha.” (HR. Abu Daud).

Oleh karenanya, hewan kurban baru boleh disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha atau 3 hari setelahnya, yakni (10, 11, dan 12 Dzulhijjah) sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

عَنْ َأنَسِ ابْنِ مَالِكِ قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ َذبَحَ َقبْل الصَّلَاة فإِنَّمَاَ ذبح لِنَفْسِهِ وَمَنْ َذبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ َفَقدْ تَمَّ نُسكهُ وَأصَابَ سُنَّةْ المُسْلِمِيْنَ – متفق عليه

Artinya: Dari Annas bin Malik: Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum shalat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum muslim”. (Mutafaq ‘allaih)

Tiga Tidak Sah Dilakukan Sebelum Shalat Id

Hukumnya haram menyembelih hewan kurban sebelum shalat Id. Hal tersebut terkait dengan hadis yang berbunyi:

عَنْ جُنْدَ بْنِ سُفْيَانِ ْالبَجَلِي قال: شَهدْتُ النَّبي صلى الله عليه وسلم يَوْمَ النَّحْرِ فقال: مَنْ َذبَحَ َقبْل َأن يُصَلِّىَ فلْيُعِدْ مَكَان أخَرَ وَمَنْ َلمْ يَذبَحْ فلْيَذْبَح – رواه البخاري

Artinya: ”Dari Jundab bin Sufyan al-Bajali, dia berkata “Aku menyaksikan Nabi SAW pada hari kurban. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum dia melakukan sembahyang Idul Adha, maka ia hendaknya mengulang. Dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah dia lakukan“. (HR. Bukhori)

Jadi mereka yang menyembelih hewan sebelum shalat Id, maka ibadah kurbannya tidak sah atau tidak diterima. Dengan kata lain, perlu mengulang lagi kurbannya tersebut dan dilakukan setelah shalat Id agar ibadahnya diterima Allah SWT.

Empat Disembelih Saat Siang Hari

Dalam sebuah hadis disebutkan:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Artinya: “Hari-hari Tasyrik, semuanya adalah waktu penyembelihan.”

Dalam hadis di atas digunakan kata “yaum” yang berarti siang. Maka waktu penyembelihan hewan kurban mesti dilakukan saat siang hari. Sejumlah ulama pun tak menganjurkan penyembelihan hewan kurban di malam hari.

Larangan penyembelihan kurban di malam didukung oleh hadis berikut:

عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يضحى ليلاً

Artinya: “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih kurban di malam hari.”

Lima Batas Akhir Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dianggap sah hingga tanggal 13 Dzulhijjah dan saat matahari sudah terbenam. Apabila sudah melewati batas waktu tersebut hewan kurban akan dihitung hanya penyembelihan hewan biasa bukan hewan kurban.

Kesimpulannya, bagi seluruh umat muslim yang mengincar pahala berkurban, waktu penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat adalah setelah shalat Idul Adha. Waktu penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan dalam tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah.

Dalam periode ini, penyembelihan dapat dilakukan oleh mereka yang tidak dapat melakukannya pada hari pertama. Namun, jika kita ingin menyembelih tanpa tujuan berkurban, maka tindakan ini boleh-boleh saja untuk dilakukan sebelum shalat Idul Adha.

Demikian penjelasan terkait kapan waktu utama menyembelih hewan kurban? Semoga bermanfaat. [Baca juga: Hukum Menyembelih Hewan dengan Pisau Tumpul ]